Diduga Kongkalikong Sejak Awal, Proyek Mangkrak CV Mitra Konstruksi Ancam Jerat Hukum PPK dan Pemulihan Hak Masyarakat

Sulawesi Tengah . Jurnalisia.com– Kasus dugaan korupsi dan kelalaian dalam pelaksanaan proyek infrastruktur pemerintah kembali mencuat ke permukaan. Proyek yang dikerjakan oleh CV Mitra Konstruksi di bawah pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Haeruddin dan instansi terkait (BPLIP Kelas I Makassar) disorot tajam karena mangkrak, tidak sesuai spesifikasi fisik di lapangan, serta mencaplok lahan warga tanpa kompensasi ganti tumbuh yang jelas.

​Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Asrudin, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Ia mendesak penegak hukum dan lembaga pengawas untuk turun tangan mengusut tuntas indikasi persekongkolan jahat sejak awal proyek dimulai.

​Potensi Kerugian Negara dan Tanggung Jawab Hukum PPK

​Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pencairan uang muka yang tidak diimbangi dengan progres fisik di lapangan merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap keuangan negara.

​“Kontraktor dan PPK harus bertanggung jawab penuh. Jika uang muka sudah dicairkan tetapi pekerjaan mangkrak dan tidak sesuai progres fisik, negara jelas dirugikan. PPK dinilai lalai atau bahkan sengaja melakukan pembiaran karena gagal melakukan pengawasan ketat sesuai standar tata kelola keuangan negara,” tegas Asrudin.

​Secara yuridis, kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

​Selain itu, merujuk pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah—termasuk prinsip tata kelola yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya—pemerintah melalui PPK wajib mengambil tindakan tegas berupa:

  1. ​Sanksi Wanprestasi & Pemutusan Kontrak: Melakukan pemutusan kontrak sepihak karena kontraktor gagal memenuhi target kemajuan fisik secara ekstrem.
  2. ​Daftar Hitam (Blacklist): Mendorong Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memasukkan CV Mitra Konstruksi ke dalam daftar hitam agar tidak dapat mengikuti tender proyek pemerintah di masa mendatang.
  3. ​Sanksi Administratif dan Pidana bagi PPK & Instansi: PPK dan pihak terkait di instansi berwenang dapat dikenakan sanksi disiplin berat, pemberhentian, hingga jerat hukum pidana apabila terbukti ada unsur pembiaran atau kongkalikong (persekongkolan jahat) dari tahap perencanaan hingga pencairan anggaran.

​Hak Warga Terabaikan: Dugaan Perbuatan Melawan Hukum di Bangkurung

​Selain persoalan kerugian anggaran negara, kasus ini juga meninggalkan catatan hitam terkait pelanggaran hak-hak masyarakat lokal. Warga Desa Mbeleang, Kecamatan Bangkurung, menjadi korban penggusuran lahan dan perusakan tanaman produktif tanpa adanya kejelasan kompensasi atau janji manis realisasi (seperti penyediaan lahan sawah siap tanam).

​Asrudin menilai tindakan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat dan memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

​“Masyarakat Kecamatan Bangkurung, khususnya warga Desa Mbeleang, berhak menempuh upaya hukum perdata maupun pidana terhadap kontraktor dan instansi terkait. Aset tanaman produktif mereka dirusak tanpa adanya kompensasi yang jelas. Indikasi kongkalikong ini sudah terlihat sejak awal pelaksanaan proyek,” pungkasnya.

​Belum Ada Tanggapan Resmi

​Hingga berita ini ditayangkan, Direktur CV Mitra Konstruksi, Godfran M.L Dapar, dan PPK Haeruddin belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon seluler mendderingkan nada masuk, namun tidak diangkat.

​Publik kini menuntut transparansi serta langkah cepat dari aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk segera melakukan penyelidikan, audit investigatif kerugian negara, serta menguji dugaan persekongkolan jahat dalam proyek mangkrak tersebut.

Penulis

Hasmi Chaniago
Hasmi Chaniago
Wartawan Senior

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top