JAKARTA .Jurnalisia.com–Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyerahkan berkas kesimpulan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). Dalam berkas tersebut, tim advokat membeberkan sedikitnya 40 ketentuan hukum yang diduga dilanggar oleh penyidik Kepolisian dan Kejaksaan Agung selama penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa 40 poin dugaan pelanggaran tersebut mencakup berbagai tingkatan regulasi, mulai dari konstitusi, Undang-Undang, hingga aturan internal penegak hukum.
- Rincian Aturan yang Diduga Dilanggar:
- KUHAP: 23 pasal/ketentuan hukum acara.
- UU TPPU: 4 pasal.
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): 4 putusan.
- KUHP: 2 pasal.
- Regulasi Lain: UUD 1945, UU Administrasi Pemerintahan, UU Kejaksaan, Peraturan Kapolri, dan Peraturan Jaksa Agung.
Selain pelanggaran norma hukum, tim penasihat hukum mengidentifikasi sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law dalam pelaksanaan lima tindakan upaya paksa oleh penyidik.
Febri menegaskan bahwa gugatan praperadilan ini berfokus pada pengujian keabsahan aspek prosedural, bukan pada substansi perkara pokok. Dikabulkannya praperadilan tidak serta-merta menghentikan penyidikan kasus utama, melainkan menjadi koreksi atas tindakan aparat penegak hukum.
”Kalau seorang pejabat setingkat Jampidsus saja bisa mengalami proses hukum yang diduga dipaksakan dan menabrak hingga 40 aturan, ini preseden berbahaya bagi penegakan hukum kita. Penegakan hukum wajib dilakukan dengan cara yang benar, bukan melanggar hukum atas nama tujuan tertentu,” tegas Febri usai persidangan.
Majelis hakim tunggal PN Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan praperadilan ini pada Kamis (27/8/2026).x
Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
BisnisOktober 25, 2026Diduga Kongkalikong Sejak Awal, Proyek Mangkrak CV Mitra Konstruksi Ancam Jerat Hukum PPK dan Pemulihan Hak Masyarakat
FokusOktober 25, 2026Lemhannas Dorong Pers Bangun Jurnalisme Kebangsaan Kawal Indonesia Emas 2045
BisnisOktober 22, 2026Bareskrim Usut Dugaan Sabotase Blackout Batam–Bintan, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
BisnisOktober 20, 2026Di Tengah Banjir Disinformasi, Wamenkomdigi Sebut Publik Butuh Pers Jernih dan Akurat

