Pusaran Komisi Fiktif Jasindo-Pelni: KPK Tahan 4 Tersangka, Negara Rugi Rp15,6 Miliaran

​Jakarta. Jurnalisia.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam skandal dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015–2020. Praktek lancung dengan modus pembayaran komisi agen fiktif ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp15,602 miliar.

​Konstruksi perkara bermula saat PT Jasindo memperoleh kontrak pengadaan jasa asuransi perkapalan dari PT Pelni senilai total Rp263 miliar melalui mekanisme penunjukan langsung. Asuransi tersebut ditujukan untuk memitigasi risiko operasional armada kapal Pelni, termasuk bahaya tenggelam, terbalik, hingga kebakaran.

​Namun dalam pelaksanaannya, Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode 2013–2018, Untung Hadi Santosa (UHS), diduga menginstruksikan pencairan dana komisi kepada sejumlah perusahaan agen asuransi—di antaranya PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri—yang kenyataannya tidak melakukan pekerjaan pengurusan asuransi sama sekali.

​Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa skema pemangkasan dana hasil komisi fiktif tersebut telah diatur secara masif.

​”Komisi agen yang dibayarkan ke perusahaan agen dikembalikan lagi ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng sebesar 93 hingga 95 persen. Pihak agen fiktif hanya menerima fee formalitas sebesar 5 sampai 7 persen,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

​Aliran dana pencucian komisi tersebut disinyalir mengalir ke kantong pribadi para tersangka. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan melawan hukum ini menguapkan dana negara sebesar Rp15,6 miliar.

Daftar Tersangka yang Ditahan KPK

Untung Hadi Santosa (UHS) — Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) 2013–2018.

Eko Yuni Triyanto (EYT) — Manajer Manajemen Risiko Biro ERM & Litbang PT Pelni (Persero) 2012–2015.

Yohanes Priyo Iriantono (YHP) — Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia 2015–2020.

Zulchaibar (ZC) — Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.


​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penyidik saat ini terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta melacak aset hasil kejahatan untuk pemulihan kerugian negara (asset recovery).

Penulis

Hasmi Chaniago
Hasmi Chaniago
Wartawan Senior

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top