JAKARTA —Jurnalisia.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan rekor penyitaan uang tunai terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Uang tunai senilai total Rp 106,3 miliar disita penyidik dari kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Uang ratusan miliar tersebut dihadirkan langsung saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Barang bukti ditumpuk dalam sejumlah koper dan kardus, terdiri atas berbagai mata uang asing dan domestik, termasuk Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Riyal Arab Saudi (SAR), dan Ringgit Malaysia (RM).
”Dalam rangkaian kegiatan tertangkap tangan ini, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik hingga uang tunai yang total nilainya mencapai kurang lebih Rp 106,3 miliar. Ini merupakan jumlah barang bukti tunai terbanyak dari kegiatan OTT yang pernah dilakukan KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Sitaan Terbesar dalam Sejarah OTT
Taufik menjelaskan, nilai barang bukti dalam OTT HGB Summarecon ini jauh melampaui rekor OTT KPK sebelumnya. Sebagai pembanding, OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebelumnya mengamankan uang sekitar Rp 45 miliar.
KPK menegaskan bahwa meskipun barang bukti awal dalam sebuah OTT kadang bernilai kecil, penindakan di lapangan acap kali menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi dan suap berpenilai jauh lebih besar.
Rincian Barang Bukti Penyitaan
Penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai tersebut dari beberapa lokasi kediaman para tersangka, dengan rincian sebagai berikut:
- Kediaman Arif Sugiyanto (ARF) (Pihak swasta/diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN):
- Rp 31,86 miliar
- USD 2.611.500
- SGD 1.974.500
- SAR 910
- RM 981
- Kediaman Rizal Pahlevi (LEV) (Pihak swasta): Rp 896 juta.
- Kediaman ZNM: Rp 8 juta.
- Kediaman Sontang Coin Manurung (SON) (Kepala Kantah Kabupaten Bogor I): Rp 49,5 juta.
8 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam perkara suap pengurusan lahan ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya diidentifikasi sebagai pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan erat atau merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
- Lampri (LMP) — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON) — Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) — Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
- Arif Sugiyanto (ARF) — Pihak swasta.
- Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ) — Pihak swasta.
- Rizal Pahlevi (LEV) — Pihak swasta.
- Erwin (ERW) — Pihak swasta.
- Muhammad Fakhry (MF) — Pihak swasta.
KPK memastikan penanganan perkara ini akan terus didalami guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam rantai perizinan dan pengurusan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
BisnisOktober 25, 2026Diduga Kongkalikong Sejak Awal, Proyek Mangkrak CV Mitra Konstruksi Ancam Jerat Hukum PPK dan Pemulihan Hak Masyarakat
FokusOktober 25, 2026Lemhannas Dorong Pers Bangun Jurnalisme Kebangsaan Kawal Indonesia Emas 2045
BisnisOktober 22, 2026Bareskrim Usut Dugaan Sabotase Blackout Batam–Bintan, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
BisnisOktober 20, 2026Di Tengah Banjir Disinformasi, Wamenkomdigi Sebut Publik Butuh Pers Jernih dan Akurat

