BPK Resmi Periksa Laporan Keuangan Danantara 2025, Evaluasi Akuntabilitas BUMN

​JAKARTA — Jurnalisia.com–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Tahun Anggaran 2025. Langkah ini bertujuan menilai kewajaran penyajian laporan keuangan sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas lembaga pengelola investasi negara tersebut.

​Proses pemeriksaan ditandai dengan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, kepada CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, dalam agenda Grand Entry Meeting di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

​Slamet menegaskan bahwa audit ini mencakup BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), hingga seluruh jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

​”BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas,” tegas Slamet.

​Landasan Hukum dan Tahapan Audit

​Pemeriksaan mengacu pada UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah diperbarui melalui UU No. 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan pertanggungjawaban keuangan Danantara diperiksa langsung oleh BPK.

​Sebelumnya, BPI Danantara telah menyerahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 (unaudited) pada 20 Juli 2026. Setelah surat tugas terbit per 14 Agustus 2026, BPK merancang strategi pemeriksaan berbasis risiko (risk-based audit).

​Fokus Pemeriksaan BPK

​Audit ini dilakukan untuk menguji beberapa indikator utama guna menentukan opini akhir atas laporan keuangan:

  • ​Kesesuaian Standar: Keselarasan penyusunan laporan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
  • ​Kepatuhan Regulasi: Pemenuhan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • ​Pengendalian Intern: Efektivitas sistem pengendalian internal dalam mengantisipasi risiko kesalahan penyajian material, kecurangan (fraud), penyalahgunaan (abuse), maupun ketidakpatuhan.
  • ​Kecukupan Pengungkapan: Kelengkapan rincian informasi keuangan yang disajikan kepada publik.

​BPK meminta keterbukaan dari jajaran manajemen Danantara, BUMN, serta Kantor Akuntan Publik (KAP) komponen terkait akses data dan informasi selama audit berlangsung demi menjamin independensi serta kualitas hasil pemeriksaan.

Penulis

Hasmi Chaniago
Hasmi Chaniago
Wartawan Senior

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top