Korupsi Tata Kelola Nikel Rp 401 M: Kejagung Tangkap Paksa Eks Sekjen ESDM

JAKARTA — Jurnalisia.com–Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017 berinisial MTP terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara tahun 2017–2020 yang merugikan keuangan negara hingga Rp401,65 miliar.

​MTP diamankan oleh tim penyidik di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) pukul 01.24 WIB. Upaya paksa ini dilakukan setelah MTP mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Jumat (25/9/2026).

​”Penangkapan ini merupakan tindakan tegas tim penyidik karena tersangka tidak kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan setelah resmi diumumkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (28/9/2026).

​Dugaan Manipulasi Kadar Nikel Ekspor

​Kasus ini berpusat pada skema penyimpangan tata kelola ekspor nikel yang melibatkan PT CNI di Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut disinyalir bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk merekayasa dokumen sertifikasi kadar mineral.

​Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa dokumen hasil uji manipulatif tersebut digunakan agar komoditas nikel dapat melenggang ke pasar ekspor.

​”PT CNI bersama pihak penyelenggara negara mengatur sedemikian rupa agar didapatkan kadar nikel dengan hasil uji di bawah 1,7 persen guna memenuhi kriteria ekspor yang secara aturan seharusnya berada di atas ambang batas tersebut,” terang Saiful.

​Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan pemalsuan dokumen ekspor ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp401.653.737.469,69. Meski pihak PT CNI telah menyerahkan uang senilai Rp401 miliar yang kini dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri, Kejagung menegaskan proses hukum pidana tetap berjalan.

​Daftar Tersangka dan Pasal Sangkaan

​Kejagung menetapkan total lima pihak sebagai tersangka, terdiri dari satu korporasi dan empat perorangan:

  1. ​PT CNI (Tersangka Korporasi)
  2. ​MTP – Mantan Sekjen Kementerian ESDM (2013–2017)
  3. ​BS – Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM (2017–2018)
  4. ​MHI – Mantan Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (2017–2019)
  5. ​NRH – Mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari (2012–2019)

​Tiga tersangka perorangan (BS, MHI, dan NRH) telah menjalani penahanan sejak Jumat (25/9/2026).

​Atas perbuatannya, tersangka MTP dijerat pasal berlapis, yakni Pasal Kesatu Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a/c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, atau Kedua Pasal 12 huruf a, atau Ketiga Pasal 12 huruf b UU Tipikor, atau Keempat Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a/c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis

Hasmi Chaniago
Hasmi Chaniago
Wartawan Senior

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top