RIAU.Pekanbaru.Jurnalisia.com–Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Indragiri Hilir mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Berikut adalah poin-poin penting (5W+1H) dari berita tersebut untuk memudahkan Anda memahami intinya:
Apa (What): Rapat harmonisasi Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
Siapa (Who): Diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau, dibuka oleh Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan, dan dihadiri oleh jajaran perancang peraturan serta delegasi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Sekretariat Daerah dan instansi terkait).
Kapan (When): Selasa, 12 Mei.
Di mana (Where): Ruang Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Pekanbaru.
Mengapa (Why): Untuk memastikan Ranperda tersebut memiliki landasan yuridis yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi demi mewujudkan pengelolaan aset yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Bagaimana (How): Tim perancang Kemenkum Riau memberikan masukan komprehensif dari segi teknik penyusunan hingga substansi materi (seperti perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, hingga penghapusan aset). Sinergi ini diharapkan mempercepat lahirnya Perda yang aplikatif dan bebas dari masalah hukum.(.Red)
Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
FokusJuli 24, 2026Resmi Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Evaluasi Perkara Kakap dan Pulihkan Kepercayaan Publik
FokusJuli 23, 2026Satu Standar Penghitungan Kerugian Negara: Tantangan Hakim MK Saldi Isra untuk BPK dan Penegak Hukum
FokusJuli 22, 2026Kejari Banjar Geledah Dinkes, Sita 48 Dokumen dan Komputer Terkait Proyek RS Tipe D Gambut
FokusJuli 22, 2026Pemerintah Kucurkan Rp 21,16 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera
