BATAM — Persoalan Pulau Rempang kembali menyita perhatian publik. Di tengah penataan kawasan dan polemik agraria yang membayangi proyek Rempang Eco-City, muncul sorotan tajam terkait kebijakan Uang Wajib Tahunan (UWT) tanah di pulau seluas 17 ribu hektare tersebut. Ketentuan yang berlaku menunjukkan bahwa tarif UWT di Rempang tercatat sebagai yang termurah di seluruh kawasan Barelang (Batam, Rempang, Galang).
Kekhususan ini tertera dalam Keputusan Kepala BP Batam Nomor 76/KA-A3/2023 tentang Tarif Khusus Alokasi Tanah di Pulau Rempang. Aturan yang diterbitkan saat pemerintah memacu percepatan investasi pascapandemi Covid-19 ini menetapkan tarif UWT alokasi 30 tahun di Rempang hanya sebesar Rp21.068 per meter persegi, sedangkan untuk peruntukan komersial sebesar Rp23.400 per meter persegi.
Perbandingan Tarif UWT di Kawasan Barelang
Besaran tarif UWT Rempang berbanding jauh jika dibandingkan dengan wilayah Barelang lainnya yang diatur dalam Keputusan Kepala BP Batam Nomor 321 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Direktorat Pengelolaan Lahan:
- Pulau Galang & Galang Baru:
- Alokasi 30 tahun pertama: Rp61.600/m²
- Perpanjangan 20 tahun: Rp91.100/m²
- Pembaruan 30 tahun: Rp108.700/m²
- Pulau-Pulau Sekitar Rempang & Galang:
- Alokasi 30 tahun pertama: Rp51.700/m²
- Perpanjangan 20 tahun: Rp83.500/m²
- Pembaruan 30 tahun: Rp99.700/m²
- Kawasan Komersial Nagoya (Batam):
- Alokasi 30 tahun pertama: Rp330.000/m²
- Perpanjangan 20 tahun: Rp375.000/m²
- Pembaruan 30 tahun: Rp540.000/m²
| Wilayah | Peruntukan / Tahapan | Tarif UWT (per m²) |
|---|---|---|
| Pulau Rempang (SK 76/2023) | Alokasi 30 Tahun Komersial | Rp21.068 Rp23.400 |
| Pulau Galang & Galang Baru (SK 321/2025) | 30 Tahun Pertama Perpanjangan 20 Tahun Pembaruan 30 Tahun | Rp61.600 Rp91.100 Rp108.700 |
| Pulau Sekitar Rempang-Galang (SK 321/2025) | 30 Tahun Pertama Perpanjangan 20 Tahun Pembaruan 30 Tahun | Rp51.700 Rp83.500 Rp99.700 |
| Komersial Nagoya (SK 321/2025) | 30 Tahun Pertama Perpanjangan 20 Tahun Pembaruan 30 Tahun | Rp330.000 Rp375.000 Rp540.000 |
Penyederhanaan Kategori dan Ketentuan Perpanjangan
Perbedaan mendasar tidak hanya terletak pada nominal, melainkan juga pada struktur peruntukan lahan. Wilayah Batam, Galang, dan sekitarnya membagi alokasi lahan ke dalam berbagai kategori rinci—mulai dari rumah susun sederhana, kaveling siap bangun, rumah tapak, apartemen, industri, komersial, pariwisata, golf, fasilitas sosial, hingga sektor pertanian dan garis pantai.
Sebaliknya, SK Nomor 76/KA-A3/2023 untuk Rempang hanya mengelompokkan lahan ke dalam dua kategori ringkas: alokasi 30 tahun dan peruntukan komersial. Selain itu, regulasi khusus Rempang ini tidak mencantumkan skema perpanjangan maupun perubahan alokasi tanah, berbeda dari pola umum pengelolaan lahan BP Batam. Belum ada penjelasan resmi dari pihak BP Batam mengenai ketiadaan klausul perpanjangan tersebut.
Kerahasiaan Penerima Fasilitas dan Realiasasi Investasi
Di samping struktur tarif, identitas penerima fasilitas tarif murah ini masih misterius. Belum ada kejelasan apakah tarif khusus diperuntukkan bagi PT Makmur Elok Graha (MEG) selaku pengembang Rempang Eco-City, atau ditujukan langsung kepada investor/prinsipal. Dokumen resmi yang diperoleh menunjukkan informasi penerima tarif ditutupi tinta hitam, dengan alasan termasuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kerahasiaan ini memicu kritik mengingat UWT berkaitan langsung dengan kebijakan pengelolaan aset publik. Terlebih, efektivitas insentif tarif murah ini dipertanyakan setelah Raksasa produsen kaca asal Hong Kong, Xinyi Glass Holdings Limited—yang sempat digadang-gadang sebagai investor utama—tidak melanjutkan keterlibatannya dalam proyek tersebut.
Hingga saat ini, kejelasan realisasi investasi di Rempang Eco-City masih belum pasti, sementara persoalan sosial serta kepastian agraria masyarakat setempat belum sepenuhnya terselesaikan.
Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
BisnisSeptember 8, 2026Batam Hanya Miliki Satu PSN, Amsakar Upayakan Titik Tengah Polemik Rempang Eco City
FokusSeptember 6, 2026SKANDAL DAK NIAS BARAT: PROYEK RSUD CERAH MEDIKA RP138,2 MILIAR MANGKRAK, RESMI DILAPORKAN KE KEJAGUNG
FokusSeptember 6, 2026Baru Dikerjakan, Proyek Talud dan Rabat Beton Provinsi Sidrap Hancur PPK dan Kontraktor Disorot.
FokusSeptember 5, 2026Kualitas Beton Buruk, Rekonstruksi Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar: Indikasi Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Permainan Proyek

