BANDUNG —Jurnalisia.com– Proyek pembangunan Gedung Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Center for Education and Culture (CEC) senilai Rp59 miliar resmi menjadi sorotan nasional setelah dinyatakan mangkrak sejak Juli–Agustus 2025. Proyek yang bersumber dari uang negara tersebut tidak memberikan asas kemanfaatan bagi sivitas akademika maupun publik, diperkuat dengan langkah Biro Aset UPI yang secara tegas menolak menandatangani berita acara penerimaan aset.
Hasil audit investigatif kementerian atas permintaan rektorat menyimpulkan adanya indikasi kuat kerugian keuangan negara. Kasus ini kini telah berujung pada penetapan tersangka oleh Kejaksaan, yang menjerat oknum pengusaha kontraktor serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur internal kampus.
Kendati demikian, kelompok Aktivis Anak Bangsa menilai pihak rektorat dan pimpinan universitas berupaya “cuci tangan” dengan berlindung di balik dalih prosedural bahwa penunjukan Pokja pemilihan vendor maupun PPK dilakukan langsung oleh kementerian. Dalih administratif tersebut dinilai tidak dapat menggugurkan tanggung jawab moral, manajerial, dan hukum institusi.
- Lemahnya Pengawasan Melekat: Pembiaran proyek strategis puluhan miliar hingga mangkrak total mencerminkan buruknya internal control dan pembiaran sistemik di tingkat pimpinan tertinggi universitas.
- Tanggung Jawab Menyeluruh: Uang negara senilai Rp59 miliar menyangkut hajat publik, sehingga UPI tidak boleh bersikap pasif dan wajib mempertanggungjawabkan kelalaian manajerial ini secara terbuka.
Desakan Pertanggungjawaban Rantai Komando Proyek
Menyikapi temuan audiensi dan lambannya penuntasan skandal, aparat penegak hukum didesak untuk tidak berhenti hanya pada level PPK dan kontraktor lapangan. Seluruh pihak yang terlibat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan wajib diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum secara transparan:
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Bertanggung jawab penuh atas otorisasi anggaran dan pengendalian operasional proyek secara keseluruhan.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Representasi internal yang mengendalikan pelaksanaan kontrak, menyetujui termin pembayaran, hingga mengawasi mutu fisik di lapangan.
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK): Bertanggung jawab langsung atas kendali teknis pelaksanaan di lapangan sehari-hari.
- Tim Pengawas & Manajemen Konstruksi (PMC): Bertanggung jawab secara profesional terhadap pengawasan kualitas fisik bangunan agar sesuai spesifikasi kontrak.
- Satuan Pengawas Internal (SPI) UPI: Dinilai lalai karena gagal mendeteksi dini potensi penyimpangan dan kemandekan proyek sejak awal perencanaan.
- Panitia Pengadaan/Pokja & Unit Penyedia Barang/Jasa: Bertanggung jawab atas proses seleksi vendor yang bermasalah.
Eskalasi Gerakan Aktivis
Aktivis Anak Bangsa menyatakan sikap tegas untuk menolak segala bentuk pengalihan tanggung jawab dan akan terus mengawal kasus ini. Dalam waktu dekat, massa berencana melakukan audiensi mendalam serta aksi unjuk rasa di kantor kementerian terkait guna membongkar konspirasi tender Pokja pusat, aliran dana proyek, serta mendesak penegak hukum membedah tuntas seluruh aktor intelektual yang menikmati kerugian negara Rp59 miliar tersebut hingga tuntas.
Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
BisnisSeptember 8, 2026Batam Hanya Miliki Satu PSN, Amsakar Upayakan Titik Tengah Polemik Rempang Eco City
FokusSeptember 6, 2026SKANDAL DAK NIAS BARAT: PROYEK RSUD CERAH MEDIKA RP138,2 MILIAR MANGKRAK, RESMI DILAPORKAN KE KEJAGUNG
FokusSeptember 6, 2026Baru Dikerjakan, Proyek Talud dan Rabat Beton Provinsi Sidrap Hancur PPK dan Kontraktor Disorot.
FokusSeptember 5, 2026Kualitas Beton Buruk, Rekonstruksi Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar: Indikasi Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Permainan Proyek

