TANGERANG — Jurnalisia.Com–Pembongkaran kembali hasil rekonstruksi Jalan Raya Gardu-Tanah Merah (Jalan Pisangan Pakuhaji), Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, memicu sorotan tajam. Langkah drastis ini diambil setelah beton jalan yang baru dicor selama 12 jam mengalami retak parah akibat tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial pada Kamis (3/9/2026) ini mengungkap lemahnya pengawasan dalam proyek infrastruktur publik. Publik mempertanyakan kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang yang dinilai lalai dalam mengawal pelaksanaan proyek di lapangan.
Dari total target rekonstruksi sepanjang 396 meter dengan lebar 7 meter dan ketebalan 30 sentimeter, ketidaksesuaian spesifikasi ini ditemukan pada segmen awal sepanjang 135 meter. Sesuai dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), beton yang digunakan seharusnya memenuhi kriteria FS 45 pada umur tujuh hari, dengan kuat tekan 45 MPa dan kuat lentur 4,5 MPa. Namun, hasil evaluasi menunjukkan proses pengeringan dan pengerasan beton gagal berlangsung optimal.
Kepala Bidang Jalan DBMSDA Kabupaten Tangerang, Ardiansyah Putra, membenarkan instruksi pembongkaran ulang tersebut. Ia menegaskan seluruh biaya perbaikan dan pembetonan kembali menjadi tanggung jawab penuh vendor penyedia jasa.
”Pembongkaran dikarenakan jalan tidak sesuai spesifikasi setelah dilakukan pemeriksaan. Baru 12 jam dibeton sudah timbul retakan. Perbaikan hingga pengecoran ulang menjadi tanggung jawab penuh pihak penyedia tanpa membebankan biaya tambahan kepada pemerintah maupun masyarakat,” ujar Ardiansyah, Jumat (4/9/2026).
Meski pemda mengklaim tidak ada kerugian langsung pada anggaran perbaikan, kasus ini memantik dugaan adanya praktik tidak terpuji dalam proses pengerjaan. Muncul indikasi kuat kekurangtegasan PPK dan PPTK dalam mengawasi penggunaan material beton yang dipasok oleh pihak pelaksana.
Pengawasan yang longgar di awal pengerjaan dinilai membuka celah bagi penyedia jasa untuk menurunkan kualitas material demi meraup keuntungan sepihak secara tidak sah. Jika kelalaian ini tidak terekspos masyarakat dan media, potensi penurunan kualitas infrastruktur yang berujung pada kerugian keuangan negara tentu tidak terhindarkan.
Atas temuan tersebut, aparat penegak hukum (APH) didesak untuk turun tangan mengusut tuntas proyek milik Pemerintah Kabupaten Tangerang ini. Pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksana proyek, PPK, serta PPTK dianggap perlu untuk membongkar dugaan permainan kotor dan potensi penyimpangan anggaran yang dapat merugikan daerah.
Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
BisnisSeptember 8, 2026Batam Hanya Miliki Satu PSN, Amsakar Upayakan Titik Tengah Polemik Rempang Eco City
FokusSeptember 6, 2026SKANDAL DAK NIAS BARAT: PROYEK RSUD CERAH MEDIKA RP138,2 MILIAR MANGKRAK, RESMI DILAPORKAN KE KEJAGUNG
FokusSeptember 6, 2026Baru Dikerjakan, Proyek Talud dan Rabat Beton Provinsi Sidrap Hancur PPK dan Kontraktor Disorot.
FokusSeptember 5, 2026Kualitas Beton Buruk, Rekonstruksi Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar: Indikasi Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Permainan Proyek

