Polda Kepri Sita 3 Mesin Pesawat Impor Ilegal Senilai Rp 30 Miliar di Batam

​Batam .Jurnalisia.com- Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan impor tiga unit mesin pesawat (engine turbo) bekas dari Singapura. Barang bukti bernilai fantastis mencapai Rp 30 miliar tersebut disita dari sebuah lokasi di kawasan Batu Ampar, Batam.

​Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, penyidikan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 15 Agustus 2026. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan barang bukti di Jalan Duyung, Batu Ampar, Batam.

​”Tiga unit mesin pesawat atau engine turbo tersebut telah kami amankan sejak 15 Agustus 2026,” ujar Nona saat konferensi pers di Polda Kepri, Kamis (1/10/2026).

​Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka, yakni LH, AE, AS, dan DJ. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari menawarkan pekerjaan pengiriman, mengurus kelengkapan administrasi, hingga mencari pihak penyerap dan pembeli mesin pesawat tersebut.

​Disimpan 7 Bulan untuk Manipulasi Dokumen

​Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Syahputra mengungkapkan, ketiga mesin pesawat tersebut sebenarnya sudah berada di Batam selama kurang lebih tujuh bulan sebelum akhirnya disita.

​Paksi menduga para pelaku sengaja mengendapkan barang bukti tersebut sembari mencari cara memanipulasi dokumen resmi sebelum dikirim ke daerah tujuan.

​”Barang ini sudah berada di Batam kurang lebih tujuh bulan. Setelah dimasukkan, mereka tidak langsung mengirimnya ke daerah tujuan, melainkan sengaja menunggu sambil memanipulasi dokumen-dokumen kelengkapan,” tegas Paksi.

​Saat ini, Polda Kepri masih terus mendalami kasus tersebut untuk membongkar jaringan impor ilegal barang modal tidak baru yang masuk melalui wilayah FTZ (Free Trade Zone) Batam.

Penulis

Hasmi Chaniago
Hasmi Chaniago
Wartawan Senior

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top