Batam .Jurnalisia.com- Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan impor tiga unit mesin pesawat (engine turbo) bekas dari Singapura. Barang bukti bernilai fantastis mencapai Rp 30 miliar tersebut disita dari sebuah lokasi di kawasan Batu Ampar, Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, penyidikan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 15 Agustus 2026. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan barang bukti di Jalan Duyung, Batu Ampar, Batam.
”Tiga unit mesin pesawat atau engine turbo tersebut telah kami amankan sejak 15 Agustus 2026,” ujar Nona saat konferensi pers di Polda Kepri, Kamis (1/10/2026).
Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka, yakni LH, AE, AS, dan DJ. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari menawarkan pekerjaan pengiriman, mengurus kelengkapan administrasi, hingga mencari pihak penyerap dan pembeli mesin pesawat tersebut.
Disimpan 7 Bulan untuk Manipulasi Dokumen
Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Syahputra mengungkapkan, ketiga mesin pesawat tersebut sebenarnya sudah berada di Batam selama kurang lebih tujuh bulan sebelum akhirnya disita.
Paksi menduga para pelaku sengaja mengendapkan barang bukti tersebut sembari mencari cara memanipulasi dokumen resmi sebelum dikirim ke daerah tujuan.
”Barang ini sudah berada di Batam kurang lebih tujuh bulan. Setelah dimasukkan, mereka tidak langsung mengirimnya ke daerah tujuan, melainkan sengaja menunggu sambil memanipulasi dokumen-dokumen kelengkapan,” tegas Paksi.
Saat ini, Polda Kepri masih terus mendalami kasus tersebut untuk membongkar jaringan impor ilegal barang modal tidak baru yang masuk melalui wilayah FTZ (Free Trade Zone) Batam.
Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
FokusOktober 28, 2026Dugaan Korupsi Dana Bencana: KPK Periksa 4 Pegawai BNPB usai Operasi Tangkap Tangan
BisnisOktober 25, 2026Diduga Kongkalikong Sejak Awal, Proyek Mangkrak CV Mitra Konstruksi Ancam Jerat Hukum PPK dan Pemulihan Hak Masyarakat
FokusOktober 25, 2026Lemhannas Dorong Pers Bangun Jurnalisme Kebangsaan Kawal Indonesia Emas 2045
BisnisOktober 22, 2026Bareskrim Usut Dugaan Sabotase Blackout Batam–Bintan, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

