JAKARTA — Jurnalisia.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Skandal korupsi bernilai total Rp106,3 miliar ini menyeret pejabat tinggi kementerian, pimpinan BPN daerah, petinggi BUMN/swasta, hingga kelompok perantara.
Penetapan tersangka ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) dengan mengamankan 19 orang.
Daftar Tersangka
- Lampri (LMP): Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON): Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR): Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
- Rizal Pahlevi (LEV): Pihak Swasta.
- Arif Sugiyanto (ARF): Pihak Swasta / Diduga Pengepul Uang.
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ): Pihak Swasta / Diduga Penampung Dana.
- Erwin (ERW): Pihak Swasta / Perantara.
- Muhammad Fakhry (MF): Pihak Swasta / Perantara.
Kronologi dan Konstruksi Perkara
Kasus ini dipicu oleh sengketa lahan Hak Guna Bangunan (HGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor yang diblokir oleh Kantah Kabupaten Bogor I atas gugatan para ahli waris pemilik lahan.
- Permintaan Komitmen Fee: Untuk membuka blokir dan memecah sertifikat HGB tersebut, pihak perantara Summarecon meminta bantuan Erwin. Muncul permintaan fee dengan kode “dua” (Rp2 miliar), yang disepakati oleh Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi sebesar Rp1,5 miliar.
- Aliran Uang Suap: Uang Rp1,5 miliar diserahkan Adrianto kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp200 juta diteruskan kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan agar permohonan pemecahan HGB diproses.
- Gurita Gratifikasi Sistemik: Penyidikan KPK mengungkap skema suap ini berjenjang dari Kantah Kabupaten/Kota, Kanwil, hingga Kementerian ATR/BPN Pusat untuk pelayanan sertifikat, mutasi, dan promosi jabatan. Terdapat temuan aliran dana lain, seperti penyetoran Rp1,8 miliar ke Arif Sugiyanto, penyerahan Rp8 miliar kepada Dirjen Lampri dalam sembilan koper merah, serta setoran tunai Rp10 miliar di rekening Arif.
Barang Bukti dan Penahanan
Dalam operasi ini, penyidik KPK menyita barang bukti tunai dan elektronik dengan nilai total setara Rp106,3 miliar yang ditemukan di beberapa lokasi, termasuk rumah Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi, dan Sontang.
| Rincian Uang Sitaan | Nominal |
|---|---|
| Uang Tunai Rupiah | Rp31,86 Miliar |
| Dolar Amerika Serikat | USD 2.611.500 |
| Dolar Singapura | SGD 1.000.974,50 |
| Riyal Arab Saudi | SAR 910 |
| Ringgit Malaysia | MYR 1.981 |
| Sitaan Kediaman Lain | Rp896 Juta (Rumah LEV) & Rp49 Juta (Rumah SON) |
Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
BisnisOktober 25, 2026Diduga Kongkalikong Sejak Awal, Proyek Mangkrak CV Mitra Konstruksi Ancam Jerat Hukum PPK dan Pemulihan Hak Masyarakat
FokusOktober 25, 2026Lemhannas Dorong Pers Bangun Jurnalisme Kebangsaan Kawal Indonesia Emas 2045
BisnisOktober 22, 2026Bareskrim Usut Dugaan Sabotase Blackout Batam–Bintan, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
BisnisOktober 20, 2026Di Tengah Banjir Disinformasi, Wamenkomdigi Sebut Publik Butuh Pers Jernih dan Akurat

