Jakarta.Jurnalisia.com- Fenomena pengunduran diri massal ratusan kepala sekolah (Kepsek) di Sulawesi Selatan (Sulsel) pasca-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memicu reaksi keras dari Senayan. Komisi X DPR RI mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah segera melakukan evaluasi total dan menyeluruh terhadap tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
DPR menilai, aksi mogok pimpin para kepala sekolah ini menjadi sinyal merah adanya disfungsi dalam sistem pendampingan dan manajemen keuangan pendidikan di daerah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani, menegaskan bahwa temuan audit BPK memang wajib ditindaklanjuti secara hukum. Namun, ia mengingatkan agar penegakan akuntabilitas tersebut tidak dilakukan secara represif hingga mengorbankan stabilitas pelayanan pendidikan bagi siswa.
”Perlu dipastikan bahwa proses pembinaan, pendampingan, dan penegakan akuntabilitas dilakukan secara adil serta tidak menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan di sekolah,” ujar Lalu dalam keterangan resminya, Minggu (14/6/2026).
Mengurai Akar Masalah: Beban Administrasi Versus Mutu Pendidikan
Komisi X DPR RI mendorong adanya sinergi darurat antara Pemerintah Daerah (Pemda), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta aparat pengawasan fungsional. Evaluasi bersama ini mendesak dilakukan untuk membongkar akar masalah yang membuat para kepala sekolah kompak meletakkan jabatan.
Lalu Hardian menyoroti bahwa beban administrasi keuangan Dana BOS yang terlampau rumit kerap kali mengaburkan tugas pokok kepala sekolah sebagai penggerak mutu pendidikan. Kepala sekolah, lanjutnya, dipaksa menjadi akuntan ketimbang fokus pada inovasi pembelajaran.
Ke depan, DPR menuntut adanya reformasi sistem berupa:
Penguatan Kapasitas: Pelatihan manajemen keuangan yang komprehensif bagi pengelola sekolah.
Sistem Pendampingan melekat: Pendampingan dari dinas terkait sejak perencanaan, bukan hanya pemeriksaan di akhir.
Simplifikasi Birokrasi: Penyederhanaan laporan keuangan tanpa mengurangi esensi transparansi.
Langkah ini dinilai krusial agar ke depan para kepala sekolah dapat menjalankan fungsi manajerial yang akuntabel, tanpa harus dihantui ketakutan administratif yang mengganggu fokus peningkatan mutu pendidikan nasional.
Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
FokusJuli 24, 2026Resmi Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Evaluasi Perkara Kakap dan Pulihkan Kepercayaan Publik
FokusJuli 23, 2026Satu Standar Penghitungan Kerugian Negara: Tantangan Hakim MK Saldi Isra untuk BPK dan Penegak Hukum
FokusJuli 22, 2026Kejari Banjar Geledah Dinkes, Sita 48 Dokumen dan Komputer Terkait Proyek RS Tipe D Gambut
FokusJuli 22, 2026Pemerintah Kucurkan Rp 21,16 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera

