Jakarta.Jurnalisia.com–Mengenai status hukum Jakarta sebagai ibu kota,Pramono Jakarta Tetap Sebagai Ibukota Negara.
- Status Jakarta Saat Ini: Jakarta tetap menyandang status sebagai ibu kota negara Indonesia dan penggunaan nomenklatur “DKI” (Daerah Khusus Ibukota) masih terus berjalan secara resmi.
- Dasar Hukum Putusan MK: Hal ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026. MK menolak seluruh uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
- Syarat Pemindahan Resmi: Pemindahan ibu kota ke IKN baru secara resmi baru akan terjadi setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres). Selama Keppres tersebut belum terbit, Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan nasional.
- Kondisi Birokrasi Pemprov DKI: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan tidak ada perubahan signifikan dalam birokrasi pemerintahan karena langkah administratif Pemprov DKI selama ini sudah sejalan dan memperlakukan Jakarta tetap sebagai ibu kota. (Red)
Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
FokusJuli 24, 2026Resmi Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Evaluasi Perkara Kakap dan Pulihkan Kepercayaan Publik
FokusJuli 23, 2026Satu Standar Penghitungan Kerugian Negara: Tantangan Hakim MK Saldi Isra untuk BPK dan Penegak Hukum
FokusJuli 22, 2026Kejari Banjar Geledah Dinkes, Sita 48 Dokumen dan Komputer Terkait Proyek RS Tipe D Gambut
FokusJuli 22, 2026Pemerintah Kucurkan Rp 21,16 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera

