Jakarta.Jurnalisia.com–Mengenai status hukum Jakarta sebagai ibu kota,Pramono Jakarta Tetap Sebagai Ibukota Negara.
- Status Jakarta Saat Ini: Jakarta tetap menyandang status sebagai ibu kota negara Indonesia dan penggunaan nomenklatur “DKI” (Daerah Khusus Ibukota) masih terus berjalan secara resmi.
- Dasar Hukum Putusan MK: Hal ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026. MK menolak seluruh uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
- Syarat Pemindahan Resmi: Pemindahan ibu kota ke IKN baru secara resmi baru akan terjadi setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres). Selama Keppres tersebut belum terbit, Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan nasional.
- Kondisi Birokrasi Pemprov DKI: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan tidak ada perubahan signifikan dalam birokrasi pemerintahan karena langkah administratif Pemprov DKI selama ini sudah sejalan dan memperlakukan Jakarta tetap sebagai ibu kota. (Red)
Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
BisnisSeptember 8, 2026Batam Hanya Miliki Satu PSN, Amsakar Upayakan Titik Tengah Polemik Rempang Eco City
FokusSeptember 6, 2026SKANDAL DAK NIAS BARAT: PROYEK RSUD CERAH MEDIKA RP138,2 MILIAR MANGKRAK, RESMI DILAPORKAN KE KEJAGUNG
FokusSeptember 6, 2026Baru Dikerjakan, Proyek Talud dan Rabat Beton Provinsi Sidrap Hancur PPK dan Kontraktor Disorot.
FokusSeptember 5, 2026Kualitas Beton Buruk, Rekonstruksi Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar: Indikasi Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Permainan Proyek

