Pramono Anung.Jakarta Tetap Sebagai Ibukota.

Jakarta.Jurnalisia.com–Mengenai status hukum Jakarta sebagai ibu kota,Pramono Jakarta Tetap Sebagai Ibukota Negara.

  • Status Jakarta Saat Ini: Jakarta tetap menyandang status sebagai ibu kota negara Indonesia dan penggunaan nomenklatur “DKI” (Daerah Khusus Ibukota) masih terus berjalan secara resmi.
  • Dasar Hukum Putusan MK: Hal ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026. MK menolak seluruh uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
  • Syarat Pemindahan Resmi: Pemindahan ibu kota ke IKN baru secara resmi baru akan terjadi setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres). Selama Keppres tersebut belum terbit, Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan nasional.
  • Kondisi Birokrasi Pemprov DKI: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan tidak ada perubahan signifikan dalam birokrasi pemerintahan karena langkah administratif Pemprov DKI selama ini sudah sejalan dan memperlakukan Jakarta tetap sebagai ibu kota. (Red)

Penulis

Hasmi Chaniago
Hasmi Chaniago
Wartawan Senior

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top