Revisi UU Nomor 2 Tentang Polri, Batas Usia Pensiun, Sebagai Ujud Kedilan

Jakarta.Jurnalisia.com–Terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (RUU Polri) yang disampaikan oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas:

​1. Batas Usia Pensiun Diusulkan Naik Jadi 60 Tahun

Alasan Keadilan & Kesetaraan: Menkum menyebut perpanjangan usia pensiun anggota Polri hingga 60 tahun sebagai wujud keadilan. Hal ini berkaca pada batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, serta Kejaksaan yang juga sudah berada di rentang 58, 60, bahkan hingga 65 tahun.

Angka Harapan Hidup Meningkat: Penyesuaian ini dilakukan karena angka harapan hidup di Indonesia yang semakin tinggi, yang berarti usia produktif seseorang juga menjadi lebih panjang.

Kualitas Aparat: Kebijakan ini diharapkan dapat mempertahankan dan mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dan berpengalaman.


​2. Mekanisme Perpanjangan Jabatan & Hak Prerogatif Presiden

Tergantung Presiden: Terkait apakah usia pensiun tersebut nantinya bisa diperpanjang lagi setelah 60 tahun, hal itu sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden dan disesuaikan dengan kebutuhan negara.

Evaluasi Berkala: Mekanisme perpanjangan masa jabatan tidak dilakukan langsung dalam jangka panjang (misal langsung 3 tahun), melainkan dievaluasi dan diperpanjang setiap satu tahun sekali.

Bukan untuk Individu Tertentu: Menkum menegaskan bahwa aturan ini bersifat umum untuk institusi dan tidak berkaitan dengan isu perpanjangan masa jabatan Kapolri yang saat ini menjabat.


​3. Akomodasi Putusan MK & Koordinasi PPNS

Jabatan Sipil: Revisi ini juga bertujuan untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai posisi dan penugasan anggota Polri dalam jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Koordinasi PPNS: Pemerintah akan mengkaji usulan DPR mengenai peran penegakan hukum di kementerian lain, mengingat posisi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) saat ini dikoordinasikan di bawah Polri.



​4. Status Pembahasan Saat Ini

​Draf yang menyebutkan usia pensiun hingga 60 tahun tersebut masih merupakan usulan/inisiatif dari DPR dan belum diputuskan secara final oleh tim pemerintah.

​Proses pembahasan secara formal baru dimulai ditandai dengan dibentuknya Panitia Kerja (Panja) RUU Polri oleh Komisi III DPR RI yang diketuai oleh Habiburokhman.(h)

Penulis

Hasmi Chaniago
Hasmi Chaniago
Wartawan Senior

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top