Satu Standar Penghitungan Kerugian Negara: Tantangan Hakim MK Saldi Isra untuk BPK dan Penegak Hukum

Jakarta .Jurnalisia.com— Hakim Konstitusi Saldi Isra mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk duduk bersama menyusun kesepahaman mengenai standar baku penghitungan kerugian negara.

​Langkah sinergis ini dinilai mendesak untuk mencegah polemik berulang serta memberikan kepastian hukum dalam pembuktian kasus tindak pidana korupsi.

​”Kalau sudah ada standar yang disepakati bersama, nantinya ada patokan minimum yang bisa digunakan oleh lembaga yang akan melakukan audit,” tegas Saldi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Implikasi Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026

​Pernyataan tersebut disampaikan Saldi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026.

​Saldi mengingatkan, pasca-keluarnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, BPK seharusnya mengambil inisiatif konkret untuk mengonsolidasikan lembaga penegak hukum—seperti Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara RI (Polri).

​Dalam putusan monumental tersebut, MK menegaskan bahwa frasa “lembaga negara audit keuangan” merujuk pada kewenangan konstitusional BPK dalam menetapkan nilai kerugian negara. Namun, MK juga menggarisbawahi bahwa kewenangan tersebut tidak bersifat absolut dalam keseluruhan proses pembuktian tindak pidana korupsi.

​”Ada tidak pembahasan yang inisiatifnya dilakukan BPK untuk mengumpulkan lembaga-lembaga ini? Setidak-tidaknya mendiskusikan polemik yang ada, apa yang harus dilakukan?” ujar Saldi mempertanyakan respons BPK pasca-putusan.

Opsi Intervensi Mahkamah dan Urgensi Kesepakatan Teknis

​Melihat potensi gesekan dan perbedaan persepsi yang mulai bermunculan antarlembaga, Saldi membuka kemungkinan bagi Mahkamah Konstitusi untuk ‘memerintahkan’ pertemuan lintas lembaga tersebut secara formal.

​Pertemuan tersebut idealnya melibatkan:

  • ​Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • ​Mahkamah Agung (MA)
  • ​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • ​Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • ​Kejaksaan Agung RI

​Menurut Saldi, ketika norma hukum dasar telah diperjelas oleh MK, penentu keberhasilannya kini berada pada kesepakatan teknis antarlembaga agar implementasinya di lapangan tidak menimbulkan celah hukum baru.

​”Sudah ada riak-riaknya, haruskah ada langkah antisipasi yang dilakukan oleh BPK. Jika semuanya bertemu dan merumuskan kesepakatan bersama, itu akan jauh lebih baik bagi kepastian hukum kita,” pungkasnya.

Penulis

Hasmi Chaniago
Hasmi Chaniago
Wartawan Senior

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top