Jakarta.Jurnalisia.com–Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Pelantikan ini menandai babak baru penegakan hukum tindak pidana korupsi di Korps Adhyaksa dengan fokus utama pada percepatan penyelesaian kasus-kasus kerugian negara berskala besar (grand corruption).
Dua Poin Arahan Strategis Jaksa Agung
Dalam keterangannya usai pelantikan yang digelar secara tertutup, Kuntadi menegaskan komitmennya untuk menjalankan instruksi pimpinan tertinggi Kejaksaan Agung. Terdapat dua agenda utama yang menjadi prioritas kerja awal masa jabatannya:
Konsolidasi Kelembagaan: Menguatkan soliditas internal Korps Adhyaksa serta mempererat koordinasi eksternal dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Evaluasi Perkara Menyeluruh: Melakukan audit penanganan seluruh kasus hukum, khususnya perkara yang menarik perhatian publik dan berdampak finansial besar terhadap keuangan negara.
”Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, ada dua hal yang menjadi perhatian: konsolidasi internal dan eksternal, serta evaluasi. Seluruh penanganan perkara akan kami evaluasi, termasuk yang menarik perhatian masyarakat dan nilainya cukup besar. Ini menjadi prioritas untuk dituntaskan dan dipercepat,” ujar Kuntadi.
Urgensi Pemulihan Kredibilitas Lembaga
Menggantikan Febrie Adriansyah, kepemimpinan Kuntadi di Gedung Bundar mengemban ekspektasi publik yang tinggi. Penunjukan ini dipandang sebagai momentum krusial untuk:
Menjaga Independensi Penegakan Hukum: Memastikan proses penyidikan perkara korupsi berjalan bebas intervensi dan transparan.
Akselerasi Kepastian Hukum: Mempercepat status hukum perkara-perkara besar yang sedang berjalan agar tidak berlarut-larut.
Memperkuat Kepercayaan Publik: Menunjukkan komitmen ketegasan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Langkah cepat Kuntadi dalam melakukan evaluasi dan penuntasan kasus besar diharapkan mampu menjaga ritme positif penegakan hukum Kejaksaan Agung sebagai salah satu benteng utama pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
FokusJuli 24, 2026Resmi Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Evaluasi Perkara Kakap dan Pulihkan Kepercayaan Publik
FokusJuli 23, 2026Satu Standar Penghitungan Kerugian Negara: Tantangan Hakim MK Saldi Isra untuk BPK dan Penegak Hukum
FokusJuli 22, 2026Kejari Banjar Geledah Dinkes, Sita 48 Dokumen dan Komputer Terkait Proyek RS Tipe D Gambut
FokusJuli 22, 2026Pemerintah Kucurkan Rp 21,16 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera

