Jakarta.Jurnalisia.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana dari Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (AW), yang mengalir ke lingkungan militer. Lembaga antirasuah tersebut menduga ada pemberian sejumlah uang kepada ajudan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi indikasi tersebut saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (6/7/2026).
”Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya,” ujar Taufik.
Pemeriksaan Saksi Terkendala
Untuk memperjelas konstruksi perkara, tim penyidik KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap ajudan Pangdam Tuanku Tambusai sebagai saksi pada Kamis (2/7/2026) lalu. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir karena benturan agenda lain.
KPK menegaskan akan segera melakukan penjadwalan ulang (reschedule). Keterangan saksi kunci ini dinilai krusial untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN), selaku ajudan Gubernur Riau, yang kini penahanannya sedang dirampungkan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
”KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam untuk penyelesaian berkas perkara tersangka MJN,” kata Taufik menambahkan.
Sengkarut Korupsi Pemprov Riau
Kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 ini mulai terkuak sejak akhir tahun lalu melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam pusaran kasus ini:
Abdul Wahid (AW): Gubernur Riau nonaktif.
M. Arief Setiawan (MAS): Kepala Dinas PUPRPKPP Riau.
Dani M. Nursalam (DAN): Tenaga Ahli Gubernur Riau (menyerahkan diri pada 4 November 2025).
Marjani (MJN): Ajudan Gubernur Riau (ditetapkan tersangka pada 9 Maret 2026).
Penyelidikan aliran dana ke ajudan Pangdam ini menandai babak baru dalam pengembangan kasus korupsi Pemprov Riau, di mana KPK mulai menelusuri dugaan keterlibatan atau pemanfaatan jaringan di luar birokrasi pemerintahan daerah.
Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
FokusJuli 24, 2026Resmi Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Evaluasi Perkara Kakap dan Pulihkan Kepercayaan Publik
FokusJuli 23, 2026Satu Standar Penghitungan Kerugian Negara: Tantangan Hakim MK Saldi Isra untuk BPK dan Penegak Hukum
FokusJuli 22, 2026Kejari Banjar Geledah Dinkes, Sita 48 Dokumen dan Komputer Terkait Proyek RS Tipe D Gambut
FokusJuli 22, 2026Pemerintah Kucurkan Rp 21,16 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera

