KPK Bidik Aliran Uang Eks Gubernur Riau ke Ajudan Pangdam

Jakarta.Jurnalisia.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana dari Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (AW), yang mengalir ke lingkungan militer. Lembaga antirasuah tersebut menduga ada pemberian sejumlah uang kepada ajudan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai.

​Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi indikasi tersebut saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (6/7/2026).

​”Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya,” ujar Taufik.

​Pemeriksaan Saksi Terkendala

​Untuk memperjelas konstruksi perkara, tim penyidik KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap ajudan Pangdam Tuanku Tambusai sebagai saksi pada Kamis (2/7/2026) lalu. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir karena benturan agenda lain.

​KPK menegaskan akan segera melakukan penjadwalan ulang (reschedule). Keterangan saksi kunci ini dinilai krusial untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN), selaku ajudan Gubernur Riau, yang kini penahanannya sedang dirampungkan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

​”KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam untuk penyelesaian berkas perkara tersangka MJN,” kata Taufik menambahkan.

​Sengkarut Korupsi Pemprov Riau

​Kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 ini mulai terkuak sejak akhir tahun lalu melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025.

​Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam pusaran kasus ini:

Abdul Wahid (AW): Gubernur Riau nonaktif.

M. Arief Setiawan (MAS): Kepala Dinas PUPRPKPP Riau.

Dani M. Nursalam (DAN): Tenaga Ahli Gubernur Riau (menyerahkan diri pada 4 November 2025).

Marjani (MJN): Ajudan Gubernur Riau (ditetapkan tersangka pada 9 Maret 2026).


​Penyelidikan aliran dana ke ajudan Pangdam ini menandai babak baru dalam pengembangan kasus korupsi Pemprov Riau, di mana KPK mulai menelusuri dugaan keterlibatan atau pemanfaatan jaringan di luar birokrasi pemerintahan daerah.

Penulis

Hasmi Chaniago
Hasmi Chaniago
Wartawan Senior

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top