Bobol Rp16 Miliar Lewat 8 Perusahaan Boneka, Aktor Intelektual Proyek Fiktif Dijebloskan ke Cipinang
Jakarta.Jurnalisia.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta bergerak agresif membongkar skandal megaproyek fiktif di lingkungan pemerintah pusat. JND, Direktur PT CV Asaykhana yang bertindak sebagai aktor intelektual (intellectual duster), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
JND terseret kasus dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023–2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp16 miliar.
Modus Operandi: Gurita Perusahaan Bayangan
Berdasarkan hasil penyidikan, JND bukan sekadar pemain figuran. Ia merupakan otak yang merekayasa dan menyusun dokumen proyek yang sepenuhnya fiktif agar anggaran negara tetap bisa dicairkan demi memperkaya diri dan kelompoknya.
Aksi lancung ini berjalan mulus melalui manipulasi delapan perusahaan boneka yang berada di bawah kendali langsung tersangka, yaitu:
CV Nalisa Destia
CV Mila Kirana
CV Raflindo Pratama
PT Atrindo Prima Persada
CV Nursa Lima
CV Zafran Karya Utama
CV Azio Osaka
CV Ardian Permata Indah
Tahan Selama 20 Hari di Rutan Cipinang
Kejati Jakarta menegaskan tidak memberikan ruang bagi para garong uang negara. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, JND langsung dipakaikan rompi tahanan.
”Tersangka telah dilakukan penahanan sejak Senin, 6 Juli 2026, untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, Selasa (7/7/2026).
Penyidik Bidik Internal Birokrasi & Aliran Dana
Dengan angka kerugian yang fantastis, penyidik kini fokus melakukan pelacakan aset (follow the money) untuk memburu aliran dana yang disembunyikan oleh para tersangka.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi kementerian strategis seperti Kementerian PU. Mengingat korupsi pada anggaran belanja rutin dan sektor Cipta Karya berdampak langsung pada runtuhnya kualitas infrastruktur publik. Kejati Jakarta memastikan penyidikan masih terus berkembang, dan peluang terseretnya tersangka baru dari pihak internal birokrasi kini terbuka lebar.
Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
FokusJuli 24, 2026Resmi Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Evaluasi Perkara Kakap dan Pulihkan Kepercayaan Publik
FokusJuli 23, 2026Satu Standar Penghitungan Kerugian Negara: Tantangan Hakim MK Saldi Isra untuk BPK dan Penegak Hukum
FokusJuli 22, 2026Kejari Banjar Geledah Dinkes, Sita 48 Dokumen dan Komputer Terkait Proyek RS Tipe D Gambut
FokusJuli 22, 2026Pemerintah Kucurkan Rp 21,16 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera

