Negara Dirugikan Rp10,5 Triliun per Tahun, Kejagung Beberkan Bukti Kunci dan Jerat 7 Pejabat BGN
JAKARTA — Jurnalisia.com–Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar skandal dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), praktik korupsi dan pemborosan anggaran pada program prioritas ini diperkirakan menelan kerugian negara hingga Rp10,5 triliun per tahun.
Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026), tim hukum Kejagung secara tegas menepis tuduhan penetapan tersangka yang dianggap prematur oleh mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Korps Adhyaksa membeberkan setidaknya empat alat bukti sah yang menjerat Lodewyk, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen resmi, hingga Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa rekaman percakapan tersangka dengan pelbagai pihak, termasuk istrinya.
Modus Afiliasi Pejabat dan Mark-Up Fantastis
Penyidikan Kejagung mengungkap penyimpangan pengelolaan program MBG terjadi secara terstruktur. Sesuai ketentuan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat.
Namun di lapangan, penyidik menemukan fakta bahwa mayoritas SPPG yang ditunjuk justru memiliki afiliasi dengan para petinggi BGN. Banyak yayasan mitra bahkan tidak memenuhi kualifikasi dasar pengelolaan gizi.
Tak hanya nepotisme penunjukan mitra, Kejagung juga membongkar penggelembungan harga (mark-up) pada pengadaan barang-barang operasional yang disinyalir tidak relevan dengan pelaksanaan program gizi, antara lain:
- 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun
- 31.994 unit komputer tablet
- 5.400 unit televisi 75 inci
- 32.000 pasang sepatu
7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hingga saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan total tujuh tersangka yang terdiri dari pejabat tinggi BGN dan pihak swasta:
- Dadan Hindayana — Eks Kepala BGN
- Sony Sonjaya — Eks Wakil Kepala BGN
- Lodewyk Pusung — Eks Wakil Kepala BGN
- Asep Yusuf Somantri (AYS) — Kaki tangan tersangka Sony Sonjaya
- Andri Mulyono — Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)
- Glory Harimas Sihombing — Ketua Kajian Ketahanan Pangan Yayasan Indonesia
- Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan — Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
Kejagung Desak Hakim Tolak Praperadilan
Atas fakta-fakta tersebut, Kejagung memohon kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, untuk menolak seluruh gugatan praperadilan bernomor 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt Sel yang diajukan Lodewyk Pusung.
Kejagung menegaskan seluruh tahapan penegakan hukum—mulai dari penerbitan Surat Perintah Penyelidikan tanggal 15 Februari 2026, Surat Perintah Penyidikan tanggal 29 Mei 2026, hingga penetapan tersangka pada 3 Juli 2026—telah sesuai dengan prosedur hukum acara dan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.
”Praperadilan ini hanya menguji aspek formil, bukan materi pokok perkara seperti niat jahat (mens rea) ataupun perincian perhitungan kerugian negara,” tegas tim hukum Kejagung dalam jawaban tertulisnya.
Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
FokusJuli 29, 2026MEGAKORUPSI MAKAN BERGIZI GRATIS:
FokusJuli 24, 2026Resmi Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Evaluasi Perkara Kakap dan Pulihkan Kepercayaan Publik
FokusJuli 23, 2026Satu Standar Penghitungan Kerugian Negara: Tantangan Hakim MK Saldi Isra untuk BPK dan Penegak Hukum
FokusJuli 22, 2026Kejari Banjar Geledah Dinkes, Sita 48 Dokumen dan Komputer Terkait Proyek RS Tipe D Gambut

