Polri Peringatkan Konsekuensi Sistemik jika Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

JAKARTA, Jurnalisia .com–— Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan adanya konsekuensi hukum dan penegakan hukum yang fatal jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dijadikan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam proses penyidikan perkara korupsi.

​Hal tersebut ditegaskan oleh Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Utama Tingkat I Divisi Hukum Polri, Irjen Pol M. Awal Chairuddin, saat menyampaikan keterangan dalam sidang pengujian undang-undang (PUU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8/2026).

Soroti Potensi Kelumpuhan Penyidikan

​Menurut Polri, pembatasan kewenangan audit kerugian negara hanya pada BPK sejak awal tahap penyidikan berpotensi melahirkan norma hukum baru yang terlalu luas dan dapat memicu kelumpuhan sistemik (systemic consequence) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

​Awal memaparkan sejumlah dampak domino jika kewenangan penghitungan kerugian negara dimonopoli oleh BPK:

  • Gangguan Kewenangan Instansi Audit Internal: Menggerus fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  • Hambatan Penyidikan Penegak Hukum: Menghambat efisiensi operasional penyidikan di institusi Polri, Kejaksaan RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Ketidakpastian Hukum: Mengancam keberlanjutan proses hukum kasus-kasus korupsi yang saat ini tengah berjalan (ongoing cases).
  • Ancaman terhadap Alat Bukti: Mereduksi nilai pembuktian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit yang telah terbit sebelumnya.
  • Mereduksi Independensi Hakim: Berpotensi membatasi ruang gerak serta kebebasan hakim dalam menilai fakta-fakta persidangan dan alat bukti secara objektif.

Pemisahan Antara “Pemeriksaan” dan “Penetapan Final”

​Polri menegaskan bahwa BPKP, APIP, hingga akuntan publik independen pada dasarnya memiliki kompetensi yuridis serta keahlian teknis untuk melakukan audit investigatif maupun audit penghitungan kerugian negara/daerah.

​Hasil audit dari BPKP maupun akuntan publik tetap sah dipergunakan sebagai:

  1. ​Informasi atau indikasi awal dugaan tindak pidana.
  2. ​Bahan pendukung dan pengembangan alat bukti oleh penyidik.
  3. ​Bahan pertimbangan bagi pemeriksaan BPK.
  4. ​Alat bukti petunjuk yang dinilai oleh majelis hakim di persidangan.

​Meski demikian, Polri menggarisbawahi pentingnya membedakan antara kegiatan pemeriksaan/penhitungannya dengan penilaian/penetapan final.

​Berdasarkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK tetap merupakan lembaga eksternal independen yang berwenang melakukan penilaian dan/atau penetapan final atas jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum.

​Melalui konstruksi hukum tersebut, Polri menilai kepastian hukum dan prinsip checks and balances dapat berjalan selaras tanpa mengorbankan efektivitas serta kecepatan akselerasi pemberantasan korupsi di Indonesia..

Penulis

Hasmi Chaniago
Hasmi Chaniago
Wartawan Senior

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top