Jambi.Jurnalisia.com– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) membongkar karut-marut tata kelola administrasi keuangan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025, Disdik Kota Jambi tercatat menumpuk kewajiban atau utang belanja kepada para guru dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp19.222.612.426.
Bukan sekadar masalah keterbatasan anggaran daerah, temuan ini menyoroti potret buram birokrasi dan buruknya validasi data di tingkat daerah. Hak-hak krusial para tenaga pendidik—mulai dari Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji ke-13, hingga tunjangan sertifikasi—berakhir menjadi angka mati dalam buku utang daerah yang terus meluncur dari tahun ke tahun.
Kronologi dan Anatomi Utang: Warisan dari Tahun ke Tahun
Temuan BPK menegaskan bahwa sengkarut keuangan ini bukan merupakan isu tunggal di tahun anggaran 2025. Sebaliknya, akumulasi utang ini terstruktur dari kelalaian administrasi yang dibiarkan berlarut-larut sejak tahun 2023 dan 2024.
Secara umum, kewajiban Rp19,22 miliar tersebut terbagi ke dalam dua klaster utama:
Kewajiban TPG, THR, dan Gaji ke-13: Rp19.205.629.066
Utang Tunjangan Sertifikasi Guru: Rp16.983.360
Jika dibedah berdasarkan lini masa anggaran, mayoritas utang memang menumpuk pada tahun 2025, namun terdapat sisa kewajiban menahun yang gagal diselesaikan oleh Disdik Kota Jambi:
Proporsi Utang Belanja Guru Berdasarkan Tahun Anggaran
Tahun Anggaran
Nilai Kewajiban (Rupiah)
Proporsi terhadap Total Utang
2025
Rp18.151.938.066
94,51%
2024
Rp731.753.800
3,81%
2023
Rp321.937.200
1,68%
Total
Rp19.205.629.066
Catatan Kritis BPK: Keberadaan utang dari tahun 2023 senilai Rp321,9 juta yang masih terbawa hingga laporan keuangan 2025 menjadi indikator terkuat lambatnya pemutakhiran data dan penyelesaian dokumen pendukung di internal Disdik Kota Jambi.
Jalur Kembar Kemendikdasmen dan Kemenag Senilai Miliaran Rupiah
Porsi terbesar dari beban utang belanja pegawai ini disumbang oleh pos guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag) untuk alokasi tahun 2025.
Pada klaster Kemendikdasmen, BPK menemukan dua pos anggaran dengan nominal kembar hingga digit rupiah terakhir yang belum disalurkan kepada para guru PNS dan PPPK:
THR Penerima TPG 2025: Rp8.206.687.833
Gaji ke-13 Penerima TPG 2025: Rp8.206.687.833
Total Akumulasi: Rp16.413.375.666 (Menyumbang 85,46% dari total utang)
Fenomena serupa juga terjadi pada klaster Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun anggaran 2025 dengan total Rp1.738.562.400, yang terbagi rata untuk komponen Gaji ke-13 (Rp869.281.200) dan THR (Rp869.281.200).
Secara makro, total utang TPG, THR, dan Gaji ke-13 yang mandek ini setara dengan 19,13% dari keseluruhan realisasi penyaluran TPG Kota Jambi tahun 2025 yang sebenarnya mencatatkan angka cukup besar, yaitu Rp100.404.832.400.
Sisi Manusiawi Birokrasi: Hak Tujuh Guru yang Tertahan
Di luar angka miliaran rupiah tersebut, audit BPK juga mengungkap realitas administratif yang menyentuh ranah personal. Terdapat utang tunjangan sertifikasi senilai Rp16.983.360 yang menjadi hak dari 7 orang guru (5 guru SD Negeri dan 2 guru SMP Negeri).
Berdasarkan laporan pemeriksaan, mandeknya pencairan untuk tujuh pendidik ini disebabkan oleh masalah dokumen:
Alamat penerima yang tidak ditemukan.
Proses pemberkasan ahli waris yang berbelit bagi penerima yang telah meninggal dunia.
Terkendala kendala geografis (surat kuasa ahli waris yang berada di luar kota/Jakarta).
Kondisi ini memicu kritik tajam dari publik terkait respons dan empati birokrasi daerah. Alih-alih proaktif berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta pihak sekolah untuk menelusuri ahli waris, lini administrasi dinas dinilai cenderung pasif menunggu.
Empat Poin Kelemahan Kinerja Disdik Kota Jambi
Analisis pasca-audit BPK mengkristalisasi empat masalah fundamental yang harus segera dibenahi oleh jajaran Dinas Pendidikan:
Tata Kelola Data (Data Governance) yang Lemah: Lemahnya validasi, rekonsiliasi, dan pemutakhiran nomor rekening penerima tunjangan.
Kelemahan Koordinasi Lintas Instansi: Komunikasi administratif vertikal dengan kementerian terkait (Kemendikdasmen dan Kemenag) yang tidak berjalan cepat.
Rendahnya Transparansi Publik: Ketiadaan crisis center atau saluran informasi resmi yang membuat para guru kesulitan melacak status hak keuangan mereka secara mandiri.
Beban Psikologis Rumah Tangga Guru: Kegagalan pencairan THR dan Gaji ke-13 berdampak langsung pada ketahanan ekonomi domestik guru (biaya pendidikan anak, kesehatan, dan kebutuhan hari raya).
Respons Kepala Daerah dan Sikap Bungkam Dinas Pendidikan
Sengkarut administrasi yang menjadi sorotan nasional ini langsung memantik reaksi keras dari pimpinan daerah. Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Pendidikan, untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan BPK RI tersebut tanpa menunda.
”Saya sudah perintahkan untuk OPD terkait secepatnya menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan BPK RI ini,” ujar Maulana tegas.
Namun, sikap kontras justru ditunjukkan oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Jambi. Hingga berita ini diturunkan, jajaran otoritas Disdik Kota Jambi memilih bungkam dan belum memberikan respons maupun klarifikasi resmi mengenai langkah konkret penyelesaian hak-hak guru yang mengendap tersebut.( Red)
Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
FokusJuli 24, 2026Resmi Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Evaluasi Perkara Kakap dan Pulihkan Kepercayaan Publik
FokusJuli 23, 2026Satu Standar Penghitungan Kerugian Negara: Tantangan Hakim MK Saldi Isra untuk BPK dan Penegak Hukum
FokusJuli 22, 2026Kejari Banjar Geledah Dinkes, Sita 48 Dokumen dan Komputer Terkait Proyek RS Tipe D Gambut
FokusJuli 22, 2026Pemerintah Kucurkan Rp 21,16 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera

