Dugaan Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL: Kejagung Jerat Dua Pegawai Pajak Kemenkeu, Kerugian Negara Tembus Rp 2 Triliun

JURNALISIA.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan dua pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi ekspor bubur kertas (pulp) yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL). Praktik curang bermodus underinvoicing dan manipulasi penetapan harga transfer (transfer pricing) ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun.

​Dua oknum pejabat pajak yang resmi ditahan yakni:

  • BP, selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT TPL untuk periode tahun 2020 dan 2023.
  • SR, selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT TPL untuk periode tahun 2024.

Modus Operandi: Ubah HS Code demi Pangkas Pajak

​Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa PT TPL mendistribusikan produk pulp ke perusahaan afiliasinya—salah satunya PT Asia Pacific Rayon—sejak periode 2018 hingga 2025 dengan laporan penjualan yang dimanipulasi.

​PT TPL secara sengaja melaporkan ekspor produknya sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Padahal, secara karakteristik teknis, kegunaan, maupun harga pasar, komoditas yang diekspor merupakan Dissolving Pulp (High Alpha Pulp) yang memiliki nilai jauh lebih tinggi.

​”Di sini Harmonized System (HS) code-nya sengaja diubah. Akibatnya, nilai ekspor yang dilaporkan berada di bawah nilai sebenarnya (underinvoicing), yang kemudian berdampak langsung pada merosotnya kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang seharusnya disetorkan ke kas negara,” tegas Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Kongkalikong dan Penerimaan Suap

​Aksi manipulasi pajak ini berjalan mulus berkat keterlibatan aktif tersangka BP dan SR. Sebagai supervisor pemeriksaan pajak, keduanya diduga kuat sengaja tidak menjalankan fungsi pengawasan, penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), maupun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai dengan standar program audit yang berlaku.

​Sebagai imbalan atas pengabaian tugas dan wewenang tersebut, kedua tersangka menerima aliran dana dalam jumlah besar dari pihak PT TPL.

​”Berdasarkan hasil penyidikan awal, indikasi kerugian keuangan negara akibat praktik ini mencapai Rp 2 triliun. Angka pasti kerugian negara saat ini tengah dihitung secara rinci oleh tim auditor resmi,” lanjut Saiful.

Ancaman Hukuman dan Penahanan

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Primer: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  • Subsider: Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka BP dan SR langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak Rabu (12/8/2026) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penulis

Hasmi Chaniago
Hasmi Chaniago
Wartawan Senior

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top