JAKARTA — Jurnalisia com— Kembali menjadi pusat perhatian dalam jejaring perdagangan limbah elektronik (e-waste) lintas negara. Temuan terbaru dari koalisi organisasi lingkungan hidup internasional dan nasional mengindikasikan adanya celah serius dalam pengawasan kepabeanan serta penegakan hukum lingkungan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBB) Batam.
Laporan Basel Action Network (BAN) bersama Nexus3 Foundation dan Ecoton yang dirilis pada Kamis (3/9/2026) mengungkapkan bahwasanya tiga kontainer limbah berbahaya yang berada di fasilitas pengolahan PT Esun Internasional Utama Indonesia (PT Esun) diduga diekspor secara ilegal ke Pelabuhan Klang, Malaysia.
Temuan ini membongkar kembali persoalan sistemis impor e-waste dari Amerika Serikat (AS) yang sempat mencuat sejak 2025. Saat itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sempat menyita hingga 914 kontainer mencurigakan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Menerobos Pencabutan Izin dan Ratifikasi Internasional
Meskipun PT Esun beserta dua perusahaan lain—PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Battery Recycle Industries—dilaporkan telah dicabut izin impornya oleh Kementerian Perdagangan dan KLHK pada Januari 2026 akibat pelanggaran hukum, data perdagangan mencatat aktivitas impor material tersebut diduga masih berlangsung hingga April 2026.
”Mengapa fasilitas-fasilitas ini diizinkan untuk terus mengimpor limbah elektronik setelah izin mereka dicabut pada bulan Januari akibat pelanggaran hukum internasional yang terang-terangan?” ujar Direktur Eksekutif Ecoton, Daru Setyorini.
Secara regulasi internasional, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Basel melalui Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1993. Selain itu, per 1 Januari 2025, berlaku Amandemen E-Waste Konvensi Basel yang memperketat pengawasan seluruh pergerakan limbah elektronik utuh, komponen, maupun residunya. Karena AS bukan merupakan negara pihak (non-party) Konvensi Basel, maka seluruh pengiriman e-waste langsung dari negara tersebut ke Indonesia secara hukum internasional tergolong ilegal (illegal traffic).
Benturan Regulatotif: Permen LHK dan Aturan Kepabeanan (DJBC)
Di tingkat domestik, tata kelola impor dan lalu lintas barang berbahaya diatur secara ketat melalui sejumlah regulasi kementerian dan kepabeanan:
- Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3): Regulasi ini melarang keras masuknya limbah B3 dan limbah padat non-B3 yang terkontaminasi bahan berbahaya ke dalam wilayah NKRI tanpa Prior Informed Consent (PIC) atau persetujuan resmi antar-pemerintah.
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25 Tahun 2022 / Permendag No. 8 Tahun 2024: Aturan ini menetapkan bahwa impor sisa bahan baku industri wajib memenuhi kriteria ketat dan dinilai oleh Surveyor Independen sebelum dikapalkan (Pre-shipment Inspection).
- UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan & Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Kawasan Bebas: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memegang peranan krusial sebagai border control. Berdasarkan UU Kepabeanan, barang yang masuk tanpa dokumen impor legal atau melanggar larangan/pembatasan (Lartas) wajib dikategorikan sebagai barang yang dikuasai negara untuk direekspor (dikembalikan ke negara asal) atau dimusnahkan di bawah pengawasan ketat regulator.
Namun, keputusan pemerintah yang berencana memusnahkan sebagian limbah di Batam bukannya mereekspornya menuai kritik tajam. BAN menilai langkah pemilahan (mengkategorikan sebagian isi kontainer di bawah 5 persen sebagai non-B3) sebagai celah hukum yang membahayakan lingkungan nasional.
Ancaman Sengketa Diplomatik dengan Malaysia
Dugaan pengiriman tiga kontainer oleh PT Esun—yang diketahui merupakan mitra lokal pengumpul e-waste asal Tiongkok, Wai Mei Dat / Corporate E-Waste Solutions (CEWs)—ke Malaysia berpotensi memicu ketegangan diplomatik di kawasan ASEAN. Malaysia secara tegas telah melarang seluruh bentuk impor limbah elektronik, yang ditegaskan kembali dalam pertemuan Open-ended Working Group Konvensi Basel di Jenewa pada Juni 2026.
”Sangat penting agar ketiga kontainer yang menuju Pelabuhan Klang ini disita saat tiba dan diperiksa. Jika terbukti berisi e-waste tanpa mekanisme Prior Informed Consent, ini adalah pelanggaran transnasional berat,” tegas Pendiri sekaligus Direktur Strategis BAN, Jim Puckett.
Puckett mendesak pemerintah Indonesia untuk segera berkoordinasi dengan otoritas Malaysia, menarik kembali kontainer tersebut, serta melakukan penyelidikan lintas lembaga (Gakkum KLHK, DJBC, dan Kepolisian RI) guna mengusut tuntas keterlibatan mafia impor limbah yang dinilai mempermalukan komitmen lingkungan Indonesia di mata internasional.
Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
BisnisSeptember 8, 2026Batam Hanya Miliki Satu PSN, Amsakar Upayakan Titik Tengah Polemik Rempang Eco City
FokusSeptember 6, 2026SKANDAL DAK NIAS BARAT: PROYEK RSUD CERAH MEDIKA RP138,2 MILIAR MANGKRAK, RESMI DILAPORKAN KE KEJAGUNG
FokusSeptember 6, 2026Baru Dikerjakan, Proyek Talud dan Rabat Beton Provinsi Sidrap Hancur PPK dan Kontraktor Disorot.
FokusSeptember 5, 2026Kualitas Beton Buruk, Rekonstruksi Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar: Indikasi Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Permainan Proyek

