Satu ASN dan Lima Pihak Swasta Turut Diamankan dalam Operasi Senyap di Tiga Wilayah Sumatera Utara
Jakarta.Jurnalisia.com– Terkait Dugaan Kasus Suap Proyek,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi penangkapan tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di tiga wilayah strategis Provinsi Sumatera Utara, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, pada Kamis (2/7).
Selain mengamankan Kepala Daerah selaku penyelenggara negara, yakni Bupati Langkat Syah Afandin, tim penyelidik lembaga antirasuah tersebut juga meringkus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat dan lima orang perwakilan dari pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa rangkaian operasi senyap ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai adanya transaksi haram yang melibatkan pucuk pimpinan daerah.
”Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah tujuh orang. Satu orang merupakan penyelenggara negara, satu ASN di Kabupaten Langkat, dan lima orang lainnya merupakan pihak swasta,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7).
Budi menambahkan, guna kepentingan penegakan hukum dan pemeriksaan yang lebih intensif, Bupati Langkat dijadwalkan diterbangkan langsung ke Jakarta pada Jumat siang ini untuk menjalani proses penahanan dan penyidikan lanjutan di markas komisi antirasuah.
Dalam operasi penindakan tersebut, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga kuat merupakan komitmen fee proyek yang diserahkan oleh pihak rekanan (swasta) untuk memenangkan tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Hingga saat ini, fokus penyelidikan KPK diarahkan pada dugaan praktik suap dan korupsi yang bersumber dari proyek-proyek di dua instansi basah, yakni Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Kendati demikian, komisi antirasuah memastikan akan melakukan pengembangan secara menyeluruh guna menelusuri potensi aliran dana haram lainnya.
”Tentu nanti juga akan didalami dan ditelusuri, apakah ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat,” pungkas Budi menutup keterangannya.
Poin Analisis Data Liputan (Fokus Berita):
Klasifikasi Perkara: Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Suap, dan Gratifikasi Pengadaan Barang/Jasa.
Subjek Hukum: 7 Orang (1 Kepala Daerah, 1 ASN Pemkab, 5 Pihak Swasta/Kontraktor).
Cakupan Wilayah Operasi: Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan (Sumatera Utara).
Barang Bukti Awal: Uang tunai senilai ratusan juta rupiah (selaku komitmen fee).
Sektor Terdampak: Aliran dana anggaran pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
FokusJuli 24, 2026Resmi Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Evaluasi Perkara Kakap dan Pulihkan Kepercayaan Publik
FokusJuli 23, 2026Satu Standar Penghitungan Kerugian Negara: Tantangan Hakim MK Saldi Isra untuk BPK dan Penegak Hukum
FokusJuli 22, 2026Kejari Banjar Geledah Dinkes, Sita 48 Dokumen dan Komputer Terkait Proyek RS Tipe D Gambut
FokusJuli 22, 2026Pemerintah Kucurkan Rp 21,16 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera

