Kepri.Jurnalisia.com–Dugaan kasus korupsi penyaluran kredit mikro yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri)
Inti Kasus
Kejati Kepri resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran fasilitas kredit mikro. Kasus ini terjadi di lingkungan kantor cabang bank milik pemerintah (plat merah) di Kota Tanjungpinang.
Profil & Peran Tersangka
Keempat tersangka diketahui berbagi peran untuk memuluskan aksi tersebut demi mendapatkan keuntungan materi pribadi:
RWK (Calo / Pihak Ketiga): Bertugas mengajukan fasilitas kredit.
HS, PA, dan MZ (Pegawai Bank Plat Merah): Bertugas memprakarsai, memproses, dan merekomendasikan pengajuan kredit tersebut.
Modus Operandi:
Para tersangka tetap meloloskan dan merekomendasikan pengajuan kredit mikro, meskipun mereka mengetahui bahwa data, dokumen, jenis usaha, hingga kemampuan bayar calon debitur tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya (palsu/tidak valid).
2
Data & Fakta Penyidikan
Pihak penyidik menetapkan status tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang sah dan melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Surat Perintah Penyidikan keluar pada 13 Mei 2026.
Jumlah Saksi: 64 orang.
Jumlah Saksi Ahli: 3 orang.
Barang Bukti: 188 item.
Total Kerugian Negara: Mencapai Rp4,07 miliar (berdasarkan hitungan Auditor Kejati Kepri).
Tindakan Hukum Saat Ini
Setelah sempat diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejati Kepri (Senggarang), keempat tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut..
Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
FokusJuni 4, 2026Truk Tangki Bawa BBM 25.000 Liter Terbakar di Tol Cisumdawu, Kerugian Capai Rp 3,2 M
FokusJuni 3, 2026Kejati Kepri Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Kasus Penyaluran Kredit Mikro BRI ,Rugikan Negara Rp.4,07 Milyar.
Serba-serbiJuni 1, 2026Presiden Prabowo: Pancasila Konsensus Agung Pemersatu Bangsa.
FokusMei 31, 2026Proyek Energi Angin Pertama di Batam:

