Kepri.Jurnalisia.com–Dugaan kasus korupsi penyaluran kredit mikro yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri)
Inti Kasus
Kejati Kepri resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran fasilitas kredit mikro. Kasus ini terjadi di lingkungan kantor cabang bank milik pemerintah (plat merah) di Kota Tanjungpinang.
Profil & Peran Tersangka
Keempat tersangka diketahui berbagi peran untuk memuluskan aksi tersebut demi mendapatkan keuntungan materi pribadi:
RWK (Calo / Pihak Ketiga): Bertugas mengajukan fasilitas kredit.
HS, PA, dan MZ (Pegawai Bank Plat Merah): Bertugas memprakarsai, memproses, dan merekomendasikan pengajuan kredit tersebut.
Modus Operandi:
Para tersangka tetap meloloskan dan merekomendasikan pengajuan kredit mikro, meskipun mereka mengetahui bahwa data, dokumen, jenis usaha, hingga kemampuan bayar calon debitur tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya (palsu/tidak valid).
2
Data & Fakta Penyidikan
Pihak penyidik menetapkan status tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang sah dan melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Surat Perintah Penyidikan keluar pada 13 Mei 2026.
Jumlah Saksi: 64 orang.
Jumlah Saksi Ahli: 3 orang.
Barang Bukti: 188 item.
Total Kerugian Negara: Mencapai Rp4,07 miliar (berdasarkan hitungan Auditor Kejati Kepri).
Tindakan Hukum Saat Ini
Setelah sempat diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejati Kepri (Senggarang), keempat tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut..
Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
FokusJuli 24, 2026Resmi Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Evaluasi Perkara Kakap dan Pulihkan Kepercayaan Publik
FokusJuli 23, 2026Satu Standar Penghitungan Kerugian Negara: Tantangan Hakim MK Saldi Isra untuk BPK dan Penegak Hukum
FokusJuli 22, 2026Kejari Banjar Geledah Dinkes, Sita 48 Dokumen dan Komputer Terkait Proyek RS Tipe D Gambut
FokusJuli 22, 2026Pemerintah Kucurkan Rp 21,16 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera

