Kejati Kepri Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Kasus Penyaluran Kredit Mikro BRI ,Rugikan Negara Rp.4,07 Milyar.

Kepri.Jurnalisia.com–Dugaan kasus korupsi penyaluran kredit mikro yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri)

Inti Kasus

​Kejati Kepri resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran fasilitas kredit mikro. Kasus ini terjadi di lingkungan kantor cabang bank milik pemerintah (plat merah) di Kota Tanjungpinang.

Profil & Peran Tersangka

​Keempat tersangka diketahui berbagi peran untuk memuluskan aksi tersebut demi mendapatkan keuntungan materi pribadi:

RWK (Calo / Pihak Ketiga): Bertugas mengajukan fasilitas kredit.

HS, PA, dan MZ (Pegawai Bank Plat Merah): Bertugas memprakarsai, memproses, dan merekomendasikan pengajuan kredit tersebut.

Modus Operandi:

Para tersangka tetap meloloskan dan merekomendasikan pengajuan kredit mikro, meskipun mereka mengetahui bahwa data, dokumen, jenis usaha, hingga kemampuan bayar calon debitur tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya (palsu/tidak valid).

2
Data & Fakta Penyidikan

​Pihak penyidik menetapkan status tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang sah dan melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Surat Perintah Penyidikan keluar pada 13 Mei 2026.

Jumlah Saksi: 64 orang.

Jumlah Saksi Ahli: 3 orang.

Barang Bukti: 188 item.

Total Kerugian Negara: Mencapai Rp4,07 miliar (berdasarkan hitungan Auditor Kejati Kepri).


Tindakan Hukum Saat Ini

​Setelah sempat diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejati Kepri (Senggarang), keempat tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut..

Penulis

Hasmi Chaniago
Hasmi Chaniago
Wartawan Senior

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top