KPK Bongkar Modus Uang ‘Klik’ Kasus Pemerasan Izin Tinggal Bali, Seret Eks Wamen Imipas

Jakarta.Jurnalisia.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, ini kini memasuki babak baru dengan dibongkarnya aliran dana ilegal dari sejumlah biro jasa ke Kantor Imigrasi (Kanim) setempat.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap enam orang saksi guna mendalami mekanisme setoran pungutan liar (pungli) tersebut.

​Jika biro jasa menolak memberikan uang pelicin, pihak Kanim sengaja memperlambat proses verifikasi sistem dengan menahan persetujuan (klik) pada dokumen permohonan.

​”Dalam perkara ini kita mengenal istilah uang ‘klik’, yaitu uang untuk memproses setiap tahapan pengajuan. Artinya, ada tindakan sengaja untuk mempersulit dokumen keimigrasian apabila tidak disertai setoran,” kata Budi menegaskan.


​Tarif Pungli Mencapai Jutaan Rupiah per Berkas

​Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, tarif uang ‘klik’ yang dipungut dari para biro jasa sangat bervariasi, tergantung pada jenis dokumen yang diajukan.

Jenis Layanan / Dokumen

Estimasi Tarif Pungli

Dokumen Keimigrasian Dasar

Mulai dari Rp 100.000

Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) / Tetap (KITAP)

Hingga Rp 2.500.000 per berkas

Temuan ini dinilai memperkuat alat bukti penyidik untuk mengaitkan keterlibatan Silmy Karim. KPK menduga praktik lancung ini bukan barang baru, melainkan telah berlangsung lama sejak tersangka menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi hingga berlanjut saat menduduki posisi Wakil Menteri.

​Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan perkara melalui penggeledahan di sejumlah kantor konsultan visa serta pemeriksaan saksi-saksi tambahan guna memetakan aliran dana korupsi ini secara menyeluruh.

Penulis

Hasmi Chaniago
Hasmi Chaniago
Wartawan Senior

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top