Kepri.Jurnalisia.com— Fenomena pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) marak terjadi di daerah. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun mencatat sebanyak 18 orang ASN PPPK telah resmi mengundurkan diri sepanjang paruh pertama tahun ini. Mayoritas di antaranya memilih melepas status ASN setelah mendapatkan tawaran pekerjaan swasta atau sektor lain yang menjanjikan penghasilan lebih tinggi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun, Ivit Ivizal, mengonfirmasi bahwa secara akumulatif terdapat 26 ASN PPPK yang berhenti bekerja hingga Juni. Selain karena pengunduran diri secara sukarela, pengurangan jumlah eksekutif daerah ini disebabkan oleh faktor alamiah seperti pensiun dan wafat.
”Dari total 26 ASN PPPK yang berhenti, sebanyak 18 orang mengundurkan diri dan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya telah resmi diterbitkan,” ujar Ivit dalam keterangan persnya.
Rincian dari 18 pegawai yang mundur tersebut terdiri atas 16 orang berstatus PPPK paruh waktu (part-time) dan dua orang berstatus PPPK penuh waktu (full-time). Sementara itu, delapan orang sisanya lengser karena wafat (4 orang) dan memasuki batas usia pensiun (4 orang).
Berdasarkan hasil pemetaan pihak BKPSDM, motif utama pengunduran diri didominasi oleh faktor ekonomi. Sebagian besar mendapatkan kompensasi finansial yang lebih besar di tempat baru. Namun, terdapat pula alasan administratif dan personal lainnya, seperti lolos seleksi PPPK di level kementerian pusat serta penyesuaian domisili mengikuti pasangan.
Di sisi lain, BKPSDM Karimun tidak menampik adanya korelasi antara penegakan disiplin kerja dengan angka pengunduran diri ini. Melalui evaluasi absensi berkala, ditemukan adanya oknum PPPK yang kerap mangkir dari kewajiban tanpa keterangan sah. Pihak otoritas menduga pengajuan pengunduran diri ini juga menjadi langkah preventif pidana atau sanksi disiplin berat dari yang bersangkutan.
”Ada indikasi beberapa di antaranya memilih mundur atas inisiatif sendiri setelah rekam jejak kehadirannya dievaluasi negatif oleh sistem absensi, sebelum regulasi sanksi yang lebih berat dijatuhkan,” tambah Ivit. Saat ini, tercatat masih ada dua berkas pengajuan pengunduran diri tambahan yang sedang diproses secara administratif.
Evaluasi Talenta Nasional untuk Rotasi Pejabat Eselon
Selain dinamika pada klaster PPPK, Pemerintah Kabupaten Karimun saat ini tengah mempersiapkan perombakan birokrasi dan rotasi pejabat struktural (Eselon) tahap kedua. Skema penyegaran organisasi ini dipastikan mengalami penundaan karena harus melewati standardisasi baru berskala nasional.
BKPSDM Karimun dijadwalkan menghadiri undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta bulan depan guna melakukan ekspose manajemen talenta. Seluruh dokumen dan portofolio kandidat kabinet daerah telah dikirimkan ke pusat untuk dinilai secara objektif.
Hasil penilaian dari tim evaluator BKN Pusat inilah yang nantinya akan menjadi rujukan tunggal sekaligus dasar hukum bagi Bupati Karimun dalam menempatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama maupun Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab Karimun, guna memastikan asas the right man on the right place di birokrasi daerah.
Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
FokusJuli 24, 2026Resmi Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Evaluasi Perkara Kakap dan Pulihkan Kepercayaan Publik
FokusJuli 23, 2026Satu Standar Penghitungan Kerugian Negara: Tantangan Hakim MK Saldi Isra untuk BPK dan Penegak Hukum
FokusJuli 22, 2026Kejari Banjar Geledah Dinkes, Sita 48 Dokumen dan Komputer Terkait Proyek RS Tipe D Gambut
FokusJuli 22, 2026Pemerintah Kucurkan Rp 21,16 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera

