Jakarta.Jurnalisia.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, ini kini memasuki babak baru dengan dibongkarnya aliran dana ilegal dari sejumlah biro jasa ke Kantor Imigrasi (Kanim) setempat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap enam orang saksi guna mendalami mekanisme setoran pungutan liar (pungli) tersebut.
Jika biro jasa menolak memberikan uang pelicin, pihak Kanim sengaja memperlambat proses verifikasi sistem dengan menahan persetujuan (klik) pada dokumen permohonan.
”Dalam perkara ini kita mengenal istilah uang ‘klik’, yaitu uang untuk memproses setiap tahapan pengajuan. Artinya, ada tindakan sengaja untuk mempersulit dokumen keimigrasian apabila tidak disertai setoran,” kata Budi menegaskan.
Tarif Pungli Mencapai Jutaan Rupiah per Berkas
Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, tarif uang ‘klik’ yang dipungut dari para biro jasa sangat bervariasi, tergantung pada jenis dokumen yang diajukan.
Jenis Layanan / Dokumen
Estimasi Tarif Pungli
Dokumen Keimigrasian Dasar
Mulai dari Rp 100.000
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) / Tetap (KITAP)
Hingga Rp 2.500.000 per berkas
Temuan ini dinilai memperkuat alat bukti penyidik untuk mengaitkan keterlibatan Silmy Karim. KPK menduga praktik lancung ini bukan barang baru, melainkan telah berlangsung lama sejak tersangka menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi hingga berlanjut saat menduduki posisi Wakil Menteri.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan perkara melalui penggeledahan di sejumlah kantor konsultan visa serta pemeriksaan saksi-saksi tambahan guna memetakan aliran dana korupsi ini secara menyeluruh.
Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
FokusJuli 24, 2026Resmi Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Evaluasi Perkara Kakap dan Pulihkan Kepercayaan Publik
FokusJuli 23, 2026Satu Standar Penghitungan Kerugian Negara: Tantangan Hakim MK Saldi Isra untuk BPK dan Penegak Hukum
FokusJuli 22, 2026Kejari Banjar Geledah Dinkes, Sita 48 Dokumen dan Komputer Terkait Proyek RS Tipe D Gambut
FokusJuli 22, 2026Pemerintah Kucurkan Rp 21,16 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera

