Kejari Banjar Geledah Dinkes, Sita 48 Dokumen dan Komputer Terkait Proyek RS Tipe D Gambut

Penyidik membidik dua kluster penyimpangan sekaligus: tahapan perencanaan teknis dan pengadaan barang/jasa.

Kalsel .Jurnalisia.com--Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Senin (20/7/2026). Penggeledahan maraton selama tujuh jam tersebut dilakukan guna mengusut dugaan penyimpangan pada proyek pematangan lahan Rumah Sakit (RS) Tipe D di Kecamatan Gambut.

​Dari penggeledahan yang menyasar tiga ruangan berbeda—salah satunya Ruang Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK)—penyidik menyita 48 dokumen rekam proyek serta satu unit komputer (PC) sebagai alat bukti elektronik.

​Dua Fokus Penyelidikan Paralel

​Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Banjar, Harry Fauzan, menegaskan bahwa penanganan perkara proyek bernilai strategis di Jalan Pemanjatan ini berfokus pada dua kluster utama yang diusut secara bersamaan.

​”Kami melakukan penggeledahan di tiga ruangan berbeda dan menyita 48 dokumen serta satu unit alat bukti elektronik. Ada dua fokus penyelidikan yang berjalan beriringan, yaitu terkait perencanaan dan pengadaan barang/jasa proyek pematangan lahan RS Tipe D Gambut,” ujar Harry di Martapura.

​Meski telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, Kejari Banjar menegaskan status penanganan perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Langkah ini diambil untuk menguji dan mengumpulkan bukti konkret guna mendeteksi ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

​Mengenai potensi keterlibatan pejabat daerah maupun penyedia jasa, pihak kejaksaan masih enggan berspekulasi.

​”Pejabat dan pelaku pengadaan itu subjek yang berbeda. Semua masih kami dalami secara terukur di tahap penyelidikan ini,” tambah Harry.

​Sikap Kooperatif Dinas Kesehatan

​Menanggapi tindakan tegas penyidik, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, H. Gusti M. Kholdani, membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan menyatakan pihak Dinkes bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

​”Surat resmi dari Kejari memang berfokus pada dokumen pematangan lahan RS Tipe D Gambut. Mengenai materi pengadaan maupun isi dalam alat bukti elektronik yang disita, kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan,” jelas Kholdani.

​Saat penggeledahan berlangsung, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, H. Noripansyah, tidak berada di lokasi karena sedang menghadiri agenda resmi Pemkab Banjar lainnya.

​Rekam Jejak dan Kronologi Perkara

​Dugaan penyimpangan pada proyek pematangan lahan RS Tipe D Gambut mengemuka setelah pelaksanaan di lapangan terindikasi mengalami keterlambatan fatal dan ketidaksesuaian spesifikasi dari dokumen perencanaan awal:

  • 9 Februari 2026: Muncul temuan awal ke publik bahwa proses pematangan lahan proyek tidak siap secara teknis dan berpotensi bermasalah.
  • 26 Februari 2026: Evaluasi internal mempertegas bahwa pengerjaan fisik di lapangan menyimpang jauh dari target dan dokumen perencanaan.
  • 20 Juli 2026: Kejari Banjar bergerak melakukan penggeledahan di Dinkes Banjar dan menyita puluhan dokumen serta bukti elektronik.

​Kejari Banjar memastikan pengusutan fasilitas pelayanan publik ini akan dilakukan secara transparan demi menyelamatkan aset negara dan menjamin kepastian hukum di daerah.

Penulis

Hasmi Chaniago
Hasmi Chaniago
Wartawan Senior

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top