Jakarta.Jurnalisia.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Suhardiman diduga kuat menerima gratifikasi berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2 miliar demi memuluskan jalan salah satu calon untuk menduduki posisi birokrasi tertinggi di kabupaten tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026), memaparkan bahwa kronologi perkara korupsi ini berakar sejak April 2025. Pada saat itu, Pemerintah Kabupaten Kuansing tengah menyelenggarakan proses seleksi untuk jabatan Sekda yang diikuti oleh dua kandidat kuat, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025–2030 disinyalir memanfaatkan wewenangnya dengan menetapkan “syarat khusus” di luar ketentuan hukum. Ia meminta fasilitas berupa mobil Sport Utility Vehicle (SUV) premium Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang ingin terpilih.
“SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” ungkap Achmad Taufik Husein di hadapan awak media.
Dari dua kandidat yang bersaing, hanya Zulkarnain yang menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi mahar politik tersebut. Setelah komitmen disepakati, Zulkarnain pun melenggang mulus dan terpilih sebagai Sekda Kuansing yang baru.
Guna merealisasikan janjinya, Zulkarnain kemudian membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di salah satu dealer wilayah Jabodetabek. Namun, karena keterbatasan dana tunai, transaksi dilakukan melalui skema pembiayaan kredit dengan cicilan mencapai Rp 46,5 juta per bulan selama jangka waktu (tenor) lima tahun.
Penyelidikan KPK mengungkap fakta menarik lainnya terkait manipulasi administratif dalam transaksi ini. Profil finansial Zulkarnain selaku pejabat daerah dinilai tidak memenuhi kriteria kelayakan (scoring) oleh pihak lembaga pembiayaan untuk pengajuan kredit kendaraan mewah sekelas Land Cruiser. Menghadapi kendala tersebut, Zulkarnain kemudian meminjam dan menggunakan identitas Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, untuk meloloskan proses administrasi kredit.
Daftar Tersangka Kasus Suap Jabatan Sekda Kuansing:
Suhardiman Amby – Bupati Kuantan Singingi (Penerima Suap)
Zulkarnain – Sekretaris Daerah Kuantan Singingi (Pemberi Suap)
Ardiles – Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (Fasilitator Administrasi)
Atas perbuatan tersebut, KPK menetapkan tiga orang di atas sebagai tersangka utama dalam pusaran kasus suap jabatan ini. Suhardiman Amby kini tercatat sebagai Bupati Kuansing keempat yang harus berurusan dengan hukum dan masuk ke sel tahanan KPK akibat tersangkut kasus korupsi.
Selain kasus suap mobil mewah ini, KPK mengindikasikan adanya pengembangan perkara lain. Lembaga antirasuah tersebut tengah mendalami dugaan penerimaan suap berupa mobil Pajero Sport saat Suhardiman menjabat sebagai Plt Bupati, serta dugaan penarikan upeti ilegal dari para petani di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Catatan Redaksi: Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola meritokrasi di lingkungan pemerintah daerah. Pers nasional akan terus mengawal jalannya persidangan dan pengembangan penyelidikan KPK guna memastikan transparansi serta penegakan hukum yang berkeadilan di tanah air.
Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
FokusJuli 24, 2026Resmi Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Evaluasi Perkara Kakap dan Pulihkan Kepercayaan Publik
FokusJuli 23, 2026Satu Standar Penghitungan Kerugian Negara: Tantangan Hakim MK Saldi Isra untuk BPK dan Penegak Hukum
FokusJuli 22, 2026Kejari Banjar Geledah Dinkes, Sita 48 Dokumen dan Komputer Terkait Proyek RS Tipe D Gambut
FokusJuli 22, 2026Pemerintah Kucurkan Rp 21,16 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera

