Krisis Pelayanan Yang Terjadi di RSUD Pasaman Barat.

Krisis Pelayanan Yang Terjadi di RSUD Pasaman Barat.

Pasaman.Jurnalisia.com-Sungguh situasi yang sangat memprihatinkan dan menyayat hati. Membayangkan lansia seperti Buk Ros dan Buk Nurherawan yang sudah berjuang menempuh perjalanan jauh sejak subuh, hanya untuk mendapati pintu ruang perawatan tertutup rapat tanpa kepastian, tentu memicu rasa kecewa dan frustrasi yang mendalam bagi masyarakat.

​Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan atau konflik internal apa pun.

​Krisis Pelayanan yang terjadi di RSUD Pasaman Barat.

​Kronologi & Fakta Krisis RSUD Pasaman Barat

​1. Fakta Kelumpuhan Pelayanan (Rabu, 3 Juni 2026)

​Poli Spesialis Tutup: Hampir seluruh pelayanan spesialis (termasuk Poli Penyakit Dalam dan Poli Paru) lumpuh total.

​Pelayanan Terbatas: Hanya Poli Umum dan Poli Gigi yang tetap membuka pelayanan untuk pasien.

​Temuan Investigasi (AJO Pasbar): Ruangan para dokter spesialis kosong melompong. Ironisnya, jajaran manajemen RSUD—terutama bagian pelayanan—juga tidak berada di tempat saat krisis sedang berlangsung untuk memberikan solusi atau menenangkan pasien.

​2. Dampak Nyata pada Masyarakat

​Lansia Telantar: Pasien rentan seperti Buk Ros (68) gagal mendapatkan penanganan di poli mata, dan Buk Nurherawan (75) telantar sebelum akhirnya harus dirujuk manual ke RS Ibnu Sina Yarsi Simpang Empat.

​Krisis Obat: Pasien kronis terancam kesehatannya karena kehabisan stok obat akibat tidak adanya dokter spesialis yang meresepkan.

​3. Indikasi Penyebab

​Sehari sebelum aksi (Selasa, 2 Juni 2026), para dokter spesialis diketahui sempat mengadakan rapat dengan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pasaman Barat. Kuat dugaan adanya deadlock (jalan buntu) atau ketidakpuasan terkait regulasi kepegawaian/hak dokter yang memicu aksi penutupan poli secara sepihak ini.

​Melihat dampak yang begitu masif, penyelesaian masalah ini tidak bisa ditunda lagi. Ada dua jalur utama yang harus segera bergerak:

​Jalur Etika Profesi (Ikatan Dokter Indonesia): Meskipun dokter memiliki hak untuk menyuarakan aspirasi, penutupan sepihak tanpa adanya sistem mitigasi (seperti dokter pengganti atau pengumuman sehari sebelumnya) dinilai mencederai sumpah profesi yang mengutamakan keselamatan pasien (primum non nocere).

​Jalur Birokrasi & Pemerintah (Bupati & Dinas Kesehatan): Pemda Pasaman Barat selaku pemilik fasilitas harus melakukan intervensi langsung hari ini juga.

​Langkah Darurat yang Mendesak: Pemerintah Daerah wajib memanggil jajaran manajemen RSUD dan perwakilan dokter spesialis untuk duduk bersama. Manajemen harus segera membuka posko pengaduan dan pengalihan resep obat darurat bagi pasien yang kritis agar tidak terjadi fatalitas (korban jiwa).

​Masyarakat Pasaman Barat sangat membutuhkan transparansi saat ini. Ruang publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik layar RSUD Pasaman Barat agar pelayanan kesehatan primer bisa segera pulih seperti sediakala.

Penulis

Hasmi Chaniago
Hasmi Chaniago
Wartawan Senior

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top