PADANG –Jurnalisia.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
Rapat paripurna strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, dan dihadiri oleh Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir. Turut hadir jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, jajaran Kepala OPD, serta para tokoh adat, Ninik Mamak, dan Bundo Kanduang.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyampaikan bahwa Perda ini lahir sebagai wujud komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk menjaga identitas daerah di tengah arus modernisasi.
”Perda ini memberikan kepastian hukum yang kuat dan jelas. Kita ingin program-program pelestarian adat dan budaya yang selama ini sudah berjalan di sekolah maupun masyarakat memiliki landasan yang mapan agar lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan,” ujar Muharlion.
Selain menjadi payung hukum pelestarian budaya, Perda Nomor 5 Tahun 2026 ini secara khusus memperkuat peran kelembagaan adat tradisional Minangkabau, termasuk Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu mengembalikan marwah dan fungsi Ninik Mamak serta Bundo Kanduang sebagai pembimbing moral di tengah masyarakat.
Solusi Preventif Masalah Sosial
Lebih dari sekadar pelestarian seni dan tradisi, Perda ini dirancang untuk menjawab tantangan zaman. Nilai-nilai luhur Minangkabau yang tertuang dalam regulasi ini akan dioptimalkan sebagai instrumen preventif dalam mengatasi berbagai penyakit sosial yang marak terjadi, seperti aksi tawuran remaja, penyalahgunaan narkoba, hingga penyelesaian sengketa sosial secara kekeluargaan.
Merespons pengesahan ini, Pemerintah Kota Padang bergerak cepat. Pemko Padang berkomitmen untuk segera menyusun kebijakan teknis dan regulasi turunan. Langkah konkret yang akan diambil meliputi penyediaan dukungan operasional, fasilitasi berbagai kegiatan adat, serta sinkronisasi aturan ini dengan regulasi ketertiban umum yang berlaku di Kota Padang.
Apresiasi dan harapan besar juga datang dari pemangku adat. Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, perwakilan tokoh adat yang hadir, menyatakan menyambut baik ketukan palu Perda ini. Namun, ia mengingatkan agar implementasinya tidak berhenti di tingkat kota saja.
”Kami sangat mengapresiasi lahirnya Perda ini. Harapan kami ke depan, implementasi aturan ini dapat diperkuat hingga ke tingkat regulasi nagari agar pelestarian nilai-nilai adat ini jauh lebih efektif dan menyentuh akar rumput,” tegas Dasman Boy.
Dengan disahkannya Perda Nomor 5 Tahun 2026, Kota Padang kini memiliki fondasi hukum yang kokoh untuk mewujudkan masyarakat yang maju modern, namun tetap kokoh memegang prinsip “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.
Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
FokusJuli 24, 2026Resmi Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Evaluasi Perkara Kakap dan Pulihkan Kepercayaan Publik
FokusJuli 23, 2026Satu Standar Penghitungan Kerugian Negara: Tantangan Hakim MK Saldi Isra untuk BPK dan Penegak Hukum
FokusJuli 22, 2026Kejari Banjar Geledah Dinkes, Sita 48 Dokumen dan Komputer Terkait Proyek RS Tipe D Gambut
FokusJuli 22, 2026Pemerintah Kucurkan Rp 21,16 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera

