Kepri.Jurnalisia.com––Fakta hukum terkait ramainya isu penjualan Pulau Katang di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri):
1. Duduk Perkara Isu Penjualan
- Platform & Harga: Isu ini mencuat setelah akun media sosial Threads (@q_bly) menawarkan Pulau Katang seharga Rp65 miliar dengan klaim kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 45 tahun.
- Potensi Pulau: Pulau seluas 73 hektare ini dipromosikan cocok untuk dijadikan pulau pribadi, resort, atau kawasan wisata eksklusif.
- Lokasi Strategis: Pulau Katang terletak di pintu masuk wilayah Lingga dan dekat dengan Pulau Benan (destinasi wisata bahari populer).
2. Tanggapan Resmi Pemprov Kepri
Pemerintah Provinsi Kepri melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Hendri Kurniadi, memberikan klarifikasi penting:
- Secara Hukum, Pulau Tidak Bisa Dijual: Hendri menegaskan bahwa secara regulasi, pulau tidak dapat dimiliki sepenuhnya oleh individu maupun perusahaan swasta.
- Bukan Pulau, Melainkan Hak Atas Lahan: Apa yang biasanya ditawarkan dalam transaksi seperti ini adalah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan pulau tersebut, bukan kepemilikan utuh atas fisiknya.
- Perlu Verifikasi Dokumen: Keaslian dan status legalitas dokumen iklan tersebut harus dicek dan diverifikasi langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lingga serta Dinas PMPTSP Kepri.
3. Mengapa Isu Ini Sensitif?
Isu penjualan pulau di wilayah Kepulauan Riau selalu menjadi perhatian serius pemerintah karena letak geografisnya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Pengawasan ketat dilakukan demi menjaga kedaulatan wilayah dan mencegah pelanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan.
4. Latar Belakang Investasi Pulau Katang
Sebelum isu ini beredar, Pulau Katang sebenarnya sudah masuk dalam radar investasi pariwisata oleh PT Angkasa Wijaya Grup.
- Perusahaan tersebut sempat merencanakan pembangunan resort dan lebih dari 100 unit vila bernuansa Melayu Kepri di sana.
- Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah iklan penjualan di media sosial tersebut berhubungan langsung dengan status investasi perusahaan tersebut atau tidak. (HASMI)

Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
FokusJuli 24, 2026Resmi Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Evaluasi Perkara Kakap dan Pulihkan Kepercayaan Publik
FokusJuli 23, 2026Satu Standar Penghitungan Kerugian Negara: Tantangan Hakim MK Saldi Isra untuk BPK dan Penegak Hukum
FokusJuli 22, 2026Kejari Banjar Geledah Dinkes, Sita 48 Dokumen dan Komputer Terkait Proyek RS Tipe D Gambut
FokusJuli 22, 2026Pemerintah Kucurkan Rp 21,16 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera

