Rentetan Temuan BPK di Dinkes Banten Berujung Evaluasi Total Jabatan Kepala Dinas

Banten.Jurnalisia.com.Tata kelola keuangan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten kembali berada dalam sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara konsisten terus menemukan rapor merah dalam laporan keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten sepanjang periode 2020 hingga 2025.

​Rentetan temuan yang berulang ini memicu reaksi keras dari internal birokrasi. Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, secara terbuka membongkar adanya pembiaran dan menuding fenomena minor ini sebagai bentuk kelalaian fatal dari pengguna anggaran, dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti.

​Gunung Es Pengadaan: Proyek Videotron Rp2,77 Miliar Menyimpang

​Kasus teranyar yang mengonfirmasi rapuhnya sistem pengawasan internal di Dinkes Banten adalah proyek strategis pengadaan videotron pada Tahun Anggaran 2025. Proyek bernilai fantastis ini menjadi pintu masuk bagi evaluasi total performa birokrasi kesehatan di Banten.

Catatan Merah BPK RI (TA 2025):

  • Sektor Pengadaan: Proyek Videotron Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
  • Nilai Anggaran: Rp2,77 Miliar.
  • Substansi Pelanggaran: BPK menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi (discrepancy) yang signifikan antara perencanaan kontrak formal dengan realisasi fisik di lapangan.

​Temuan ini dinilai mencederai prinsip efisiensi anggaran daerah, mengingat pos kesehatan seharusnya menjadi sektor krusial yang bebas dari maladministrasi.

​Respons Tegas Pemprov: Menolak Serta-merta, Patuhi Koridor Regulasi

​Merespons desakan publik dan gelombang tuntutan reorganisasi, Pemprov Banten memastikan bahwa langkah penegakan disiplin tidak akan tebang pilih. Evaluasi radikal kini diperluas ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama yang memiliki catatan temuan berulang (recurring issues).

​Meski desakan untuk mencopot Kepala Dinkes Banten menguat, Sekda Banten menegaskan bahwa sanksi administrasi dan struktural terhadap pejabat eselon dua tidak bisa dilakukan secara serampangan. Pemprov Banten memilih jalur formal dengan mengaktifkan mekanisme penegakan hukum birokrasi.

​Berikut adalah tahapan baku dan terukur yang tengah berjalan untuk menentukan nasib jabatan kepemimpinan di Dinkes Banten:

Audit Kinerja Komprehensif
Tahap Penilaian
Tim Penilai Kinerja Pemprov Banten melakukan audit mendalam terhadap rekam jejak kepatuhan anggaran pejabat yang dinilai melakukan kelalaian secara akumulatif (2020-2025).
2
Formulasi Rekomendasi Sanksi
Tahap Legalitas
Hasil audit kinerja dirumuskan secara tertulis menjadi rekomendasi sanksi administratif berat, demosi, atau mutasi jabatan sesuai dengan tingkat pelanggaran.
3
Putusan Final Eksekutif
Tahap Eksekusi
Rekomendasi diserahkan secara resmi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Banten, selaku pemegang otoritas tertinggi eksekutif daerah untuk dieksekusi.

Digitalisasi Sebagai Benteng Transparansi Anggaran

​Menutup ruang gelap birokrasi, Pemprov Banten mengklaim seluruh tahapan perencanaan program hingga pengadaan barang dan jasa kini telah dikunci dalam sistem digital terintegrasi (by design) yang dipantau langsung oleh pemerintah pusat.

​Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, Pemprov Banten menantang masyarakat dan elemen sipil untuk memanfaatkan akses terbuka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Publik diminta ikut mengawal dan memantau secara langsung apakah ganti rugi finansial atau sanksi hukum dari temuan BPK ini benar-benar ditindaklanjuti, atau sekadar menjadi catatan di atas kertas.

Penulis

Hasmi Chaniago
Hasmi Chaniago
Wartawan Senior

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top