Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bergerak cepat dalam pemulihan aset negara.
Jakarta.Jurnalisia.com–Terkait penyitaan aset milik terpidana korupsi timah, Tamron alias Aon, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung): Ringkasan Kasus & Penyitaan Aset Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Eksekutor melakukan sita eksekusi terhadap 9 bidang tanah milik bos smelter, Tamron alias Aon (dan pihak terkait), di Provinsi Bangka Belitung. Tindakan ini berlangsung selama tiga hari (9–11 Juni 2026) sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022. Rincian Aset yang Disita Penyitaan tersebar di tiga wilayah di Bangka Belitung dengan rincian sebagai berikut: 1. Kabupaten Bangka Selatan (9–10 Juni 2026)
1 bidang tanah & bangunan seluas 503 m^2 di Kelurahan Payung (atas nama Tamron).
1 bidang tanah seluas 839.671 m^2 di Desa Nangka.
1 bidang tanah seluas 2.515.858 m^2 di Desa Nangka.
2. Kabupaten Bangka Tengah (10 Juni 2026)
1 bidang tanah seluas 10.549 m^2 di Kelurahan Simpang Perlang (atas nama Tamron).
1 bidang tanah seluas 273 m^2 di Kelurahan Koba (atas nama Suwito Gunawan).
1 bidang tanah seluas 19.791 m^2 di Kelurahan Arung Dalam (atas nama Tamron).
1 bidang tanah seluas 19.065 m^2 di Kelurahan Beluluk (atas nama Tamron).
3. Kota Pangkal Pinang (11 Juni 2026)
1 bidang tanah seluas 9.927 m^2 di Kelurahan Bacang (atas nama Tamron).
1 bidang tanah seluas 12.500 m^2 di Kelurahan Pasir Putih (atas nama Suwito Gunawan).
Status Hukum Terpidana (Tamron)
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama (PN Jakarta Pusat): Divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan TPPU.
Putusan Banding (PT DKI Jakarta): Hukuman Tamron diperberat menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan kurungan), dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (sekitar Rp 3,5 triliun).
Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
FokusJuli 24, 2026Resmi Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Evaluasi Perkara Kakap dan Pulihkan Kepercayaan Publik
FokusJuli 23, 2026Satu Standar Penghitungan Kerugian Negara: Tantangan Hakim MK Saldi Isra untuk BPK dan Penegak Hukum
FokusJuli 22, 2026Kejari Banjar Geledah Dinkes, Sita 48 Dokumen dan Komputer Terkait Proyek RS Tipe D Gambut
FokusJuli 22, 2026Pemerintah Kucurkan Rp 21,16 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera

