Kejagung Sita Aset Milik Tamron “Pulihkan Aset Negara.

Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bergerak cepat dalam pemulihan aset negara.


Jakarta.Jurnalisia.com–Terkait penyitaan aset milik terpidana korupsi timah, Tamron alias Aon, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung): ​Ringkasan Kasus & Penyitaan Aset ​Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Eksekutor melakukan sita eksekusi terhadap 9 bidang tanah milik bos smelter, Tamron alias Aon (dan pihak terkait), di Provinsi Bangka Belitung. Tindakan ini berlangsung selama tiga hari (9–11 Juni 2026) sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022. ​Rincian Aset yang Disita ​Penyitaan tersebar di tiga wilayah di Bangka Belitung dengan rincian sebagai berikut: ​1. Kabupaten Bangka Selatan (9–10 Juni 2026)

1 bidang tanah & bangunan seluas 503 m^2 di Kelurahan Payung (atas nama Tamron).

1 bidang tanah seluas 839.671 m^2 di Desa Nangka.

1 bidang tanah seluas 2.515.858 m^2 di Desa Nangka.


​2. Kabupaten Bangka Tengah (10 Juni 2026)

1 bidang tanah seluas 10.549 m^2 di Kelurahan Simpang Perlang (atas nama Tamron).

1 bidang tanah seluas 273 m^2 di Kelurahan Koba (atas nama Suwito Gunawan).

1 bidang tanah seluas 19.791 m^2 di Kelurahan Arung Dalam (atas nama Tamron).

1 bidang tanah seluas 19.065 m^2 di Kelurahan Beluluk (atas nama Tamron).


​3. Kota Pangkal Pinang (11 Juni 2026)

1 bidang tanah seluas 9.927 m^2 di Kelurahan Bacang (atas nama Tamron).

1 bidang tanah seluas 12.500 m^2 di Kelurahan Pasir Putih (atas nama Suwito Gunawan).


​Status Hukum Terpidana (Tamron)

Putusan Pengadilan Tingkat Pertama (PN Jakarta Pusat): Divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan TPPU.

Putusan Banding (PT DKI Jakarta): Hukuman Tamron diperberat menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan kurungan), dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (sekitar Rp 3,5 triliun).

Penulis

Hasmi Chaniago
Hasmi Chaniago
Wartawan Senior

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top